Terima PPUU DPD RI, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Aspirasi Aturan Penempatan Keuangan Daerah
November 19, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima rombongan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/11/2022). Al Muktabar sampaikan aspirasi terkait penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang perlu mendapatkan penjaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Al Muktabar mengungkapkan dirinya pernah menyampaikan kepada DPD RI pada saat melakukan kunjungan ke Pemprov Banten sebelumnya, perihal implementasi satu peraturan perundang-undangan, yang lebih eksplisit lagi terkait dengan undang-undang keuangan negara.
Dijelaskan Al Muktabar, keuangan negara ditempatkan di Bank Sentral yakni Bank Indonesia (BI). Dengan posisi bendaharanya langsung dipegang oleh Menteri Keuangan (Menkeu). “Artinya, posisi keuangan negara sudah sangat aman,” ucapnya.
“Lalu kemudian, untuk keuangan daerah, Bapak Presiden memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana berdasarkan aturan yang ada harus ditempatkan di Bank umum yang sehat,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, dalam pelaksanaanya kondisi kesehatan suatu bank itu sangat fluktuatif. Termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dimana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) itu ditempatkan. Atas hal itu, Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten melakukan kalkulasi betul akan kondisi kesehatan Bank tempat RKUD itu ditempatkan.
“Dalam menghadapi persoalan itu kami mengusulkan, pertama penempatan keuangan daerah dipusatkan di BI dengan konsekuensi akan banyak BPD di daerah yang tidak mampu survival,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Al Muktabar, sebagai jalan tengah mengusulkan kepada tim PPUU DPD RI bahwasannya RKUD yang ditempatkan di BPD itu harus mendapat jaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kalau tidak demikian, akan menjadi kekhawatiran seluruh Pemda.
“LPS dengan aturannya hanya bisa menjaminkan maksimal Rp2 miliar, sementara Kasda yang disimpan melebihi itu. Itu jalan tengahnya untuk menggiatkan BPD di masing-masing daerah, karena pada dasarnya Kasda itu likuid,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Al Muktabar, dirinya mendapatkan info akan ada omnibuslaw undang-undang keuangan. kalau memang itu bergulir, tidak menutup kemungkinan Al Muktabar akan menyampaikan aspirasi itu secara tertulis. “Kita akan berkirim surat secara resmi,” imbuhnya.
Selain persoalan peraturan keuangan, kepada rombongan DPD RI Al Muktabar juga menyampaikan terkait mandatory dirinya sebagai Penjabat Gubenur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti.
“Untuk mempersiapkan itu, kami sudah membentuk Perda Dana Cadangan Daerah, sebagai persiapan dalam aspek pembiayaannya. Sedangkan dalam aspek teknis dan stabilitas daerahnya, kita selalu intens melakukan komunikasi bersama seluruh unsur Forkopimda. Dari sekian daerah yang ada, mungkin Banten menjadi Provinsi pertama yang mempunyai Perda itu,” jelasnya.
Aspirasi itu disambut baik oleh anggota PPUU DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Menurutnya, sebagai ‘nasabah’ yang menempatkan cukup banyak dananya, harus mendapatkan kepastian penjaminan dari lembaga yang berwenang.
“Ini merupakan gagasan baru dan menarik, saya sendiri baru sadar hal itu setelah mempelajari UU terkait. Ini akan kita bahas dalam rapat nanti,” katanya.
Sementara itu Ketua PPUU Badikenita BR Sitepu mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 19 yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk melakukan pemantauan berjalannya UU. Adapun hasilnya dapat menjadi usulan dalam pembahasan Prolegnas.
“Terlebih saat ini banyak permasalahan terkait legislasi kita yang masih tumpang tindih dan sangat gemuk. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan UU yang ada, khususnya UU yang berimplikasi kepada daerah di era otonomi ini,” pungkasnya.
Fram
Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,617)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
SPPG Desa Pinabetengan Kalooranta Waya Syukuran Satu Tahun Pelayanan Pendistribusian MBG di Tompaso Raya
- September 5, 2026
Hukumtua Kiawa Dua Barat Rico Walukow Apresiasi Kehadiran MBG, Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Ibu dan Anak
- September 5, 2026
Hukum Tua Desa Tolok Satu Alex Mentang Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau Panjang
- September 5, 2026
Kuntua Pinbetsel Wanly Lempoy Ajak Masyarakat Saksikan Kejurnas Seri II Pacuan Kuda Tompaso Oktober 2026
- September 5, 2026
Koramil 01/Tgr Gelar Latihan Pemadam Kebakaran, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



