Desa Bumi Restu Mendapat Rekor Muri Pembuatan Sertifikat
February 3, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, pada Jum’at (03/02/2023).
Gerakan yang dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023 ini, merupakan program dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan juga penyerahan patok batas secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan didampingi Kepala Kantor BPN/ATR Lampung Selatan Drs. Hotman Saragih kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumi Restu Andi Hidayat di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas.
Kepala Kantor BPN/ATR Lampung Selatan Drs. Hotman Saragih menjelaskan, pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.
Sehingga kedepan, dapat mencegah dan mengurangi adanya konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat. Kemudian, juga memudahkan proses pengukuran dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
“Khusus untuk Lampung Selatan pencanagan Gemapatas 1 juta patok untuk seluruh Indonsia, gerakan pertama di Lampung Selatan kita terapkan di Desa Bumi Restu sebanyak 900 patok bidang tanah. Kalau dihitung menjadi bidang tanah anggaplah menjadi 300 bidang tanah,” ujarnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M menyampaikan, gerakan tersebut merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa. Apalagi, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.
“Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas,” jelasnya.
“Oleh karenanya ini menjadi sangat penting karena menjadi proteksi terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Maka dari itu, setelah patok ini dipasang saya minta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera membuatnya,” kata Thamrin.
Masih ditempat yang sama, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumi Restu, Andi Hidayat menyampaikan, apresiasi terhadap Kementerian ATR/BPN terkait Gemapatas.
“Tentu, kami masyarakat Bumirestu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan mudah-mudahan kedepan setelah patok hari ini ditancapkan untuk segera di proses sertipikat tanah. Agar kami memiliki legalitas yang sah secara hukum. Harapannya juga, sertipikat tersebut akan berguna bagi masyarakat,” pintanya.
Andi mengaku kaget, Gemapatas di Desa Bumirestu menjadi bagian dari pemasangan 1 juta patok tanah secara serentak di seluruh Indonesia yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN via zoom meeting terpusat di Cilacap, Jawa Tengah. dan dicatat Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
“Diluar dugaan kami sebenarnya, karena kami tidak tahu. Tentu ini, menjadi apresiasi juga untuk teman-teman Pokmas yang sudah bekerja luar biasa siang dan malam dari mulai beberapa hari yang lalu. Tapi alhamdulillah, setelah kami mendengar masuk rekor MURI luar biasa sampai ada yang berkaca-kaca mata kami bahkan ada yang menangis. Terbayar lelah kami beberapa hari ini, setelah kami mendengar mendapatkan rekor MURI sangat terimakasih sekali,” pungkas Andi.
Untuk di Ketahui Nampak hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H, Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Fajar Akhirudin serta jajaran anggota Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Lampung Selatan Eka Riantinawati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiansyah.
Penulis : Rudi
Sumber : Kominfo
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,345)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 20, 2026
SMSI Tangsel Dorong Pemkot Terbuka Dalam Pengelolaan Anggaran
- August 20, 2026
Milad ke-8 SPS Meriah, Santunan Anak Yatim Dipadukan Hiburan Dangdut dan Pergantian Ketua Periode 2026–2031
- August 20, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Makassar
- August 20, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Yonif 330 Kostrad Gelar Lomba dan Karnaval
- August 20, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



