Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang, – Polisi ungkap modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket pakaian pesta khas warga negara India untuk mengelabui petugas. 317,59 gram sabu disembunyikan di dalam 205 kancing gaun pesta.

Pelaku berinisial DS (49) ditangkap di wilayah Koja Jakarta Utara oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, (2/2/2023) saat menerima paket melalui kantor pos.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW masih dalam pencarian (DPO).

“Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial “IW” dari India, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia,” ungkap Zain dalam Konferensi pers. Sabtu, (4/02/2023).

Ia menyebut pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

“Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta,” katanya.

Menurut orang nomer satu di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu paket sabu yang didapat dari tangan pelaku berkualitas nomer satu. Dan tentunya memiliki harga mahal.

Maka, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam,” ujar Zain.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.

Fram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.