Viral Kasus Penganiayaan di Banjer, Tim ROTR Polresta Manado Amankan 5 Terduga Pelaku

Spread the love

Jurnalline.com, Manado – Viral di media sosial terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Banjer Lingkungan VII, Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada Rabu (22/2/2023) dini hari, Tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado telah mengamankan lima pria terduga pelakunya, beberapa jam usai kejadian.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polresta Manado.

“Para terduga pelaku yakni, FK (18) dan AP (19), warga Kecamatan Singkil, kemudian WN (19), RP (22), dan BL (18), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Kelimanya diamankan di rumah masing-masing, pada Rabu (22/2) siang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/2/2023).

Penganiayaan dialami seorang pria bernama Reza (21), warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII, sekitar pukul 03.30 WITA. Dini hari itu, para terduga pelaku minum miras sambil membuat keributan dengan menggeber gas sepeda motor di depan rumah korban. Karena merasa terganggu, korban pun menegur para terduga pelaku dari lantai dua rumahnya.

“Namun para terduga pelaku tidak terima dengan teguran tersebut, lalu masuk rumah dan naik ke lantai dua, kemudian menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban lalu menyelamatkan diri dengan cara melompat dari teras lantai dua rumahnya. Sedangkan para terduga pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban mengalami luka tikaman di bagian tangan kanannya. Korban bersama kedua orang tuanya lalu melapor ke SPKT Polresta Manado beberapa saat usai kejadian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu Tim ROTR yang mendapat informasi kejadian dari warga melalui media sosial, segera melakukan penyelidikan. Tim pun berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku, kemudian menangkap mereka di rumah masing-masing. Tim juga menemukan sebilah pisau badik yang digunakan salah satu terduga pelaku untuk menganiaya korban.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 60 cm kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.