Kejari Minahasa Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pembangunan MCK Individual Perkim Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Tondano (Minahasa) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia SH MM, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp412.412.424,84.- dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa.

Kajari Diky Octavia menuturkan bahwa pengembalian keuangan negara tersebut, sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.

Diketahui pada Pekerjaan pembangunan MCK Individual yang diperuntuk kepada masyarakat tidak mampu di 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 mengakibatkan kerugian keuangan Negara bernilai Rp762.412.424,84

Hal ini Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) bernomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tertanggal 30 Juni 2022.

Lanjut Kejari Minahasa Diky Octavia, SH, MH menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut adalah untuk kedua kalinya.

“Ini sudah yang kedua kali. Di mana sebelumnya Kejari Minahasa telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp350.000.000.- sehingga total kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 762.412.424,84- yang telah disetorkan ke Kas Negara.

Adapun diketahui bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, diserahkan langsung Kadis Perkim kab Minahasa LP alias Lieke.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.