Lemhannas RI Dorong Selat Sunda Menjadi Pusat Maritim Dunia, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Potensi Kita Sangat Besar
March 10, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyambut baik dukungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republilk Indonesia terkait dengan usulan untuk menjadikan wilayah perairan Selat Sunda sebagai pusat maritim dunia. Posisi Selat Sunda sangat strategis.
Hal tersebut diungkapkan Al Muktabar saat melakukan kunjungan ke PT Dover Chemical, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, bersama Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto dan rombongan, Jum’at (10/3/2023). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Presiden Direktur PT Dover Chemical Halimina bersama jajaran direksi.
Al Muktabar mengungkapkan, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rangka mendukung peningkatan investasi di daerah.
Maka dari itu, lanjut Al Muktabar, Pemprov Banten sangat mendukung atas inisiasi tersebut. Al Muktabar juga meyakinkan jika usulan itu bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kalau kemarin-kemarin kita memang terkendala dengan aturan RTRW. Tapi sekarang itu sudah disesuaikan, jadi bisa lebih cepat diimplementasikan,” katanya.
Dijelaskan, Pelabuhan Merak pertama kali dioperasikan pada tahun 1912 guna menunjang aktivitas perekonomian Hindia Belanda kala itu. Posisinya yang sangat strategis karena menghubungkan dua pulau yang besar yakni Jawa dan Sumatera. Pelabuhan ini menunjang kegiatan seperti ekspor dan impor barang dari Indonesia ke luar negeri. Sampai Indonesia merdeka, ekspor impor itu masih terus dilakukan di Pelabuhan Merak.
Dikatakan Al Muktabar, banyak hal kemanfaatan yang akan dirasakan baik bagi Pemprov maupun bagi masyarakat Banten serta Pemerintah Pusat dari program usulan itu. Oleh karenanya, Pemprov Banten siap memfasilitasi secara teknis pelaksanaannya nanti.
“Kita sedang berupaya merawat investor yang ada agar tetap terjaga dan merasa nyaman di Provinsi Banten. Berbagai fasilitas sudah kita berikan. Begitu pun kepada para calon investor yang akan masuk, kita berikan berbagai fasilitas dan kemudahan,” ungkapnya.
Sementara Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto mengungkapkan, saat ini kapal-kapal besar yang membawa barang-barang ekpor itu transitnya di Singapura. Negara kecil yang pendapatannya tertumpu pada aktivitas pelabuhan. Dari situ, kemudian barang-barang itu disebar ke Malaysia, Indonesia dan negara lainnya.
“Seharusnya itu bisa diambil alih oleh Indonesia sebagai negara yang sangat besar dengan potensi dan letak geografis yang cukup mendukung. Salah satunya nanti melalui jalur di Selat Sunda ini,” katanya.
Selain itu, sebagai pusat maritim dunia, jalur Selat Sunda juga akan dijadikan sebagai pusat perdagangan dunia. Kapal-kapal dari Asia, Afrika, India dan sebagainya mereka akan transit di pelabuhan Merak. Itu lebih efesien karena mereka tidak harus berbelok untuk menuju ke pelabuhan Singapura.
“Jadi ini peluangnya sangat besar. Kita akan buat one stop service sehingga memudahkan kapal-kapal yang akan masuk, baik itu kapal barang ataupun yang hanya akan transit,” katanya.
Andi menambahkan, usulan ini bisa dijadikan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten, asalkan ada usulan dari Pemprov Banten ke Presiden. Sehingga nanti dalam pelaksanaannya terus berkelanjutan.
“Lemhannas sendiri siap memfasilitasi dalam hal kajian-kajiannya,” imbuhnya.
Presiden Direktur PT Dover Chemical Halimina sangat mendukung terhadap apa yang menjadi inisiasi dari Gubernur Lemhannas tersebut. Menurutnya, Pelabuhan Merak sudah siap dijadikan sebagai pusat distribusi dan transit kapal-kapal besar yang membawa barang-barang ekspor impor.
“Saya sudah melakukan pengukuran, kedalaman laut kita ini sudah bisa untuk sandar kapal-kapal besar. Kalaupun perlu diperdalam lagi, saya bersama tim siap membantu untuk itu,” katanya.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,328)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,812)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 19, 2026
Peleton Tangkas Brigif 3 Kostrad Uji Ketajaman Menembak dan Kekompakan Bela Diri
- August 19, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Tanamkan Disiplin Sejak Dini melalui Latihan PBB di SMPN Dafala
- August 19, 2026
Semarak HUT ke-81 RI di Perbatasan, Yonarmed 12 Kostrad Tampil Profesional
- August 19, 2026
Meriahkan HUT ke-81 RI, Yonkav 1 Kostrad Gelar Beragam Lomba
- August 19, 2026
Brigif 20 Kostrad dan Forkopimda Mimika Tabur Bunga, Kenang Jasa Pahlawan
- August 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



