JPN Kejati Sulut Mewakili
PLN cq.UIW Suluttenggo cq. UP3 Manado, PLN cq.ULP Tomohon Menang Atas Gugatan Yang Diajukan Hasjrat Abadi

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO —
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq.UIW Suluttenggo cq. UP3 Manado, dan PLN cq.ULP Tomohon selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat, Pada hari Senin tanggal 10 April 2023.

Kepada awak media melalui siaran pers Penkum no.5/P1/penkum.04/2023, hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut, pada pokoknya sebagai berikut :
Memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan perkara ini
Mengadili,
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.930.000.

Demikian diputuskan oleh CHRISTYANE PAULA KAURONG,SH.M.Hum pada hari SENIN tanggal 10 APRIL 2023 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh DEIVD LSU,SH.MH Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dengan dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Penggugat dan Tergugat didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulut selaku Kuasa Tergugat.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2022 oleh karena menurut Tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA”

Diketahui Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.
Atas Putusan Tersebut pihak Penggugat keberatan dan akan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.