Polda Metro Jaya Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Debt Collector
April 10, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector berinisial PP (Paulus Paliama) yang terjadi di Jl. Raya Pahlawan Seribu Kel. Rawa Buntu Kec. Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4) yang lalu.
Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA,(40) RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41) .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilaporkan oleh korbannya Paulus Paliama (debt collector) pada hari Rabu (5/4) yang lalu.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku dan 1 orang pelaku atas nama A alias MA sebagai pelaku utama yang masih dalam penyelidikan (DPO) ,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Selanjutnya, kata Trunoyudo, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, tersangka A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa
Barat, pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.
“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan yang
kemudian A alias MA di hubungi oleh TS melalui whatsaap untuk menolong/membantu RI alias
B mempunyai mobil yang hendak ditarik oleh debt colletor didaerah RS Hermina daerah Serpong,” bebernya.
“Saat itu RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt colector,” kata Trunoyudo.
Mendengar hal tersebut, Alias MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan dan debt Colector tersebut. Kemudian saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan debt colector hingga terjadi pengeroyokan.
“Dikarenakan A alias MA kesal karena ditabrak oleh pihak
Debt collector kemudian yang dilakukan saat itu adalah langsung memukul orang tersebut di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu orang tersebut A alias MA tarik bajunya ke pinggir jalan dan seketika warga mengelilingi A alias MA dan orang tersebut dan ramai–ramai ikut memukul,” ungkapnya.
Selanjutnya yang A alias MA lakukan adalah melarang warga untuk memukul, dikarenakan A
alias MA masih kesal kemudian A alias MA menendang orang tersebut dibagian mukanya
menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan diinjak kepalanya sembari berkata “ kalo kalu nggak ditolongi sama saya lu mati juga sama warga” kemudian A alias MA sempat mengecek identitas orang tersebut dengan cara mengeluarkan dompetnya dan melihat identitas, dikarenakan orang tersebut mau kabur dan warga berkata ikat saja kemudian yang A alias MA lakukan adalah melepaskan ikat pinggang yang A alias MA kenakan untuk mengaikat ke dua tangan orang tersebut kebagian belakang.
Selanjutnya A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debtcollector tersebut dengan
menggunakan anggkot ke ruko daerah Cibadak Cisauk dengan tujuan menunggu keluarga dari
RI alias B, dikarenakan dari pihak keluarga RI alias B tidak kunjung datang maka A alias MA
beserta RI alias B dan SDS membawa Debtcollector tersebut dengan menggunakan anggkot ke
Polsek Cisauk dengan tujuan untuk melaporkan bahwa ada kejadian Debt collector dikeroyok.
Akibat peristiwa itu, para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,011)
- Internasional (30)
- Nasional (84,597)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,886)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 4, 2026
Hukum Tua Desa Liba Berlien Mamesah Fokus pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat
- September 4, 2026
Mimpi Masuk SMA Taruna Nusantara? Ini Keistimewaan yang Bisa Jadi Alasan untuk Berjuang!
- September 4, 2026
Kuntua Teddy Apresiasi Antusiasme Masyarakat Tember Ikuti Musdes RPJMDes 2027–2034 dan RKPDes 2027
- September 4, 2026
Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif, Koramil 01/Kranji Bersama Polsek Bekasi Barat Intensifkan Patroli Malam
- September 3, 2026
Babinsa Koramil 01 dan 03 Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah
- September 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



