Jurnalline.com, Jakarta – Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MIML (39) pelaku kasus penipuan QRIS ditempel di beberapa tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku ditangkap di kawasan Senayan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kejadian berawal pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square diduga pelaku MIML melakukan penempelan QRIS di kotak amal dan tembok mesjid.
“Berawal dari pelapor yang merupakan pengurus masjid melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, kemudian pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut, saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut,” ujar Aulia, Selasa (11/4/2023).
Kemudian pelapor dan saksi menelusuri
seputaran masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid, setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui ada orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut.
“Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR,” tuturnya.
Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.
QRIS yang telah dibuat oleh MIML ditempel sebagai berikut:
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak
Rp4 miliar.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media