Audiensi dengan Hutama Karya, Pemkab Lampung Selatan Ingin Tol Bakter Berkontribusi Tingkatkan PAD
May 25, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang merupakan jalan tol terpanjang kedua yang dibangun oleh pemerintah.
Keberadaan jalan tol ruas Bakter sebagai Proyek Strategis Nasional di wilayah Kabupaten Lampung Selatan itu harus bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin saat menerima audiensi PT Hutama Karya (Persero) di ruang kerja Sekdakab setempat.
“Kita ingin ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jalan tol ini harus bisa berkontribusi menyumbang PAD, sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” kata Thamrin dalam audiensi dengan PT Hutama Karya, Rabu kemarin (24/5/2023).
Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Achmad Herry menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan berharap penerimaan daerah, khususnya PAD jalan tol dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih ditingkatkan.
“Selain PBB, ada banyak potensi dari jalan tol untuk meningkatkan PAD, seperti reklame. Memang ini nanti akan dipelajari dulu oleh mereka (Hutama Karya) apakah bisa (ditarik pajak),” kata Achmad Herry.
Selain itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman berharap, rest area di beberapa titik jalan tol bisa menjadi sarana bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan usahanya. Sehingga keberadaan rest area bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
“Sedangkan untuk rest area sebenarnya mereka tidak masalah jika diisi dengan gerai-gerai UMKM lokal. Memang seperti itu, mungkin hanya miskomunikasi, belum terlaksana. Tapi harapannya UMKM bisa diberikan tempat gratis di rest area,” kata Badruzzaman.
Sementara itu, Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten yang masuk dalam ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar atau Jalan Tol Bakter sepanjang 140,94 kilometer.
Jalan tol Bakter merupakan ruas tol terpanjang kedua di Indonesia yang rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni (Kabupaten Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Kabupaten Lampung Tengah). Jalan tol ini merupakan jaringan dari Jalan Tol Trans Sumatra.
Koentjoro menyampaikan, bahwa mulai hari ini, Kamis (25/05) Pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara resmi akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni–Terbanggi Besar.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada UU Jalan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol Dilakukan Setiap 2 (dua) Tahun Sekali dan Evaluasi Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
PT Hutama Karya memberikan diskon tarif tol hingga 20% di seluruh gerbang tol yang ada di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar sebagai apresiasi kepada pengguna jalan.
“Kami pastikan penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan yang ada. Sehingga pengguna jalan tol dapat merasakan dampaknya terhadap peningkatan level of service jalan tol. Perlu diingat, penyesuaian tarif ini baru dilakukan di Tol Bakter,” kata Koentjoro.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan melakukan Penilaian dan Pemutakhiran Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk jalan tol.
“Ini kita lakukan untuk meningkatkan PAD, khususnya dari jalan tol. Karena memang jangka waktunya sudah 5 tahun sejak pengukuran awal. Memang kita sedang melakukan pendekatan dengan pihak ketiga yang mengelolanya, sudah ada pembicaraan,” ujar Feri Bastian, Kamis (25/5/2023).
Feri Bastian menegaskan, meskipun tarif tol mengalami kenaikan, hal tersebut tidak berimplikasi dengan PAD dari jalan tol yang berpotensi mengalami kenaikan.
“Apapun potensi-potensi pajak yang ada di jalan tol itu akan kita lakukan penilaian ulang tahun ini. Tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif tol. Seperti luasan penilaian pertama ada beberapa titik yang memang belum masuk penilaian,” kata Feri Bastian.
Feri Bastian menyebut, bahwa Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
“Jadi untuk tol khususnya, itu wajib pajak tertentu dan bisa dinaikkan tiap tahun, apalagi ini sudah lima tahun dari pengukuran awal. Memang ada dua rest area belum masuk (penilaian). Waktu penilaian awal juga ada jembatan penghubung dari desa ke desa yang belum dinilai, karena waktu itu belum selesai (pembangunannya),” ungkap Feri Bastian.
Feri Bastian menambahkan, pihaknya menargetkan tahun 2023 penilaian dan pemutakhiran data tol termasuk potensi-potensi pajak lainnya akan dilaksanakan.
“Ini memang sudah program kita, khusus untuk tol. Termasuk luasan yang belum dinilai, ada pajak reklame, restoran, pajak air tanah, termasuk retribusi sampah kita tarik semua. Mudah-mudahan tahun 2024 nanti ada peningkatan PAD yang signifikan,” ujar Feri Bastian.
Penulis : Rudi
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,751)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 01/Kranji Bersama Polri dan Satpol PP Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 12, 2026
Babinsa Jajaran Kodim 0506/Tgr Bersama Komduk Patroli Malam
- September 12, 2026
DPP Partai Golkar Menetapkan H.Saiful Milah Sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



