JPN Kejati Sulut Menang Atas PT Hasjrat Abadi Kantor Outlet Tomohon Dalam Rangka Perkara Gugatan Sederhana

Spread the love

Jurnalline.com, Manado – Jaksa Penuntut Negara Kejati Sulut Menang Atas PT Hasjrat Abadi Kantor Outlet Tomohon Dalam Rangka Perkara Gugatan Sederhana.

Hal ini menyusul dengan dikuatkannya putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang bernomer; 4/Pdt/G.S/2023 PN Thn
tertanggal 10 April 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang dipimpin oleh Ketua
Pengadilan Negeri Tondano serta melalui putusan Nomor: 4/Pdt/G.S/2023/PN.Tnn tanggal 12 Mei 2023.

Selanjutnya maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut yang mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo, cq UP3
Manado, cq ULP Tomohon selaku Termohon keberatan/Tergugat Asal menang atas
perlawanan/keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi, Kantor Outlet Tomohon selaku
Pemohon Keberatan/Penggugat Asal.

Dalam press realesnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut
DR. Andi Muh Taufik, SH, MH CGCAE melalui
Theodorus Rumampuk, SH., MH (Kepala Seksi Penerangan Hukum) menyampaikan sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Hasjrat
Abadi Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat atas putusan tersebut pihak Pemohon
Keberatan/Penggugat Asal mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

“Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/PN.Tnn tertanggal 12 Mei
2023 atas keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi sebagai berikut, mengadili dan Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan semula Penggugat Asal Menguatkan Putusan Perkara Nomor : 4/Pdt.G.S/2023/PN Tnn yang diputuskan pada
tanggal 10 April 2023.

“Menghukum Pemohon Keberatan/Tergugat asal untuk membayar biaya perkara yang timbul
sebesar Rp.460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).” Tandasnya

Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Penggugat Asal kepada Termohon
Keberatan/Tergugat Asal adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh
Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal
04 Oktober 2022.

“Oleh karena menurut Tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga
Listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon.” Jelasnya

Diketahui Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN –
Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.