Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Tentang 4 Paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan –DPRD Lampung Selatan menggelar Paripurna Penyampaian empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat di hadiri Forkopimda dan Para Kepala SKPD/OPD Pemerintah Daerah Lampung Selatan

Adapun empat paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.

“Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan,”
Serta Ranperda Tentang Pemerintah Desa

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lampung Selatan. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD(Senin, 15 Mei 2023)

Sementara pandangan umum fraksi Gerindra di bacakan oleh Untung setia Budi anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Gerindra membacakan Pandangan umum partai Gerindra, PDAM harus profesional dalam pengelolaan perusahaan Daerah Air minum Tirta jasa sebagaimana kita ketahui selama ini masih banyak keluhan konsumen terhadap pelayanan swasta terutama di musim kemarau, padahal potensi air minum yang ada di lingkungan Lampung Selatan sangat berlimpah, bahkan terbuang ke laut bebas.

pengontrolan jaringan dan lebih utama pemberdayaan fungsi badan pengawas PDAM sehingga pelayanan pada konsumen / masyarakat.

Atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah bahwa organisasi perangkat daerah dinas instansi satuan kerja sebagai unsur pelaksana dari pemerintah daerah perlu adanya penyesuaian dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan pelayanan dalam masyarakat.

perangkat daerah memiliki beberapa fungsi dan tugas dalam menyusun beberapa kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah dan pelayanan masyarakat pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyusunan PAD.

sinkronisasi dengan perangkat instansi yang lebih tinggi pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi sehingga adanya korelasi dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik meskipun opini kita rapi akan tetapi sehingga dapat menghemat biaya operasional namun kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Bahwa keberadaan desa sebagai kesatuan masyarakat umum yang memiliki wilayah dan kewenangan untuk mengatur mengurus, urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat.

berdasarkan prakarsa masyarakat tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara republik Indonesia dengan semakin kompleks dan pentingnya peran pemerintah Desa sebagai ujung tombak pelayanan pada masyarakat maka perlu diperkuat dengan kelembagaan yang dapat mengokomodir segala permasalahan permasalahan di Kabupaten Lampung Selatan .

” dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Gerinda Kabupaten Lampung Selatan siap untuk membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Gerakan Indonesia raya persembahan terbaik bagi putra bangsa bagi ibu pertiwi Indonesia Raya,” pungkasnya

Penulis : Rudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.