Al Muktabar Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia
June 9, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah yang dibuka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja Gedung C lantai 3 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Jakarta, Jum’at, (09/06/2023). Rakor sebagai upaya menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
“Dalam pertemuan ini berbagai arahan kita dapatkan terkait tugas dan kewajiban bagi para Kepala Daerah yang memang memberikan pelayanan kepada masyarakat itu adalah kewajiban bagi kita,” ungkap Al Muktabar.
Menurutnya, dalam pemberian pelayanan Pemerintah Provinsi Banten terus mengupayakan pelayanan yang selalu mengutamakan serta melibatkan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Parameternya bagaimana kita upayakan terkait apa yang dilakukan Pemerintah dalam membangun Banten seperti mengupayakan penanganan kemiskinan ekstrem, gizi buruk dan penguatan produk dalam negeri yang kita lakukan untuk membangun Banten dengan masyarakat yang sejahtera,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga jelas Al Muktabar selalu mengoptimalkan pengendalian inflasi yang terus dikolaborasikan dalam penekanannya sehingga dapat diantisipasi pemicu dari bertambahnya angka inflasi.
“Lalu kita juga terus konsisten dalam mengendalikan inflasi melalui kerja sama antar daerah terutama daerah pemicu potensi-potensi inflasi,” ungkapnya.
Al Muktabar juga menyatakan, pelayanan terus diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Banten yaitu peningkatan pendapatan melalui tata kelola pembelanjaan yang terus diperkuat.
“Dengan begitu kita memiliki kemampuan fiskal yang kuat yang sehingga mampu memberikan pelayanan dari berbagai sektor,” ungkapnya.
Selain itu, pelayanan yang harus terus dioptimalkan juga bisa melalui penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT) yang regulasinya sudah disiapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah secara keseluruhan dari faktor-Faktor pelayanan kita sudah lakukan dengan konsisten. Begitu pula dengan penggunaan dana yang mungkin kebijakannya sudah ditentukan,” jelasnya
Melalui penguatan pelayanan yang terus dievaluasi seperti melalui kegiatan ini, Al Muktabar berharap semua upaya mampu dipertahankan dan diperbaiki ke tingkat pelayanan yang lebih baik.
“Melalui kegiatan ini juga kita mengevaluasi apa saja kiat yang harus kita tingkatkan dan perbaiki dan itu menjadi langkah-langkah penegasan pelayanan kita,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan penjabat adalah Kepala Daerah yang ditunjuk berdasarkan usulan untuk mengisi kekosongan di daerah yang habis masa jabatannya. Harus menjadi role model bagi para Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 nanti.
“Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya kepercayaan dan kepuasan publik dalam hal pelayanan yang mana Kepala Daerah harus rajin turun langsung ke masyarakat, kemudian membangun hubungan yang baik dengan otoritas diatasnya,” jelasnya.
Tito juga menyampaikan sesuai arahan Presiden terkait APBD Tahun Anggaran 2023, di antaranya mengupayakan optimalisasi APBD dari belanja pegawai, optimalisasi barang dan jasa pegawai tempat pelaksanaan rapat di daerah.
Hal tersebut menurutnya bisa dinaikkan atau ditambah pembelanjaan modalnya dalam rangka menunjang pembangunan infrastruktur, dan menaikkan kapasitas fiskal atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam meningkatkan PAD ini, kita bisa menghidupkan sektor swasta atau UMKM antara lain dengan memberikan kemudahan diberbagai sektor pemberian izin, dan pemberian insentif,” pungkasnya.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,261)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
- August 16, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Laksanakan Patroli Malam Hari
- August 15, 2026
Tanggap Darurat Gempa Di NTT, Prajurit TNI AL Bantu Evakuasi Ribuan Warga Sikka
- August 15, 2026
Babinsa Kodim 0506/Tgr Aktif Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
- August 15, 2026
Tradisi Korps Penerimaan Warga Baru dan Penyerahan Jabatan Kasdim 0506/Tgr
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



