Glady Kandouw Pimpin Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Dihadiri Bupati ROR Wabup RD

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Setelah melaksanakan pembicaraan tingkat pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (31/5/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady P E Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu SH MSi dan Denny Kalangi, serta Sekretaris DPRD Dra Riani Suwarno.

Turut hadir Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda Watania MM MSi, para Asisten dan jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, serta segenap jajaran Anggota Legislatif kabupaten Minahasa.

Ditempat yang sama Ketua Panitia Khusus Robby Longkutoy membacakan hasil laporan Pansus dilanjutkan dengan pandangan seluruh fraksi yang disetujui untuk di jadikan peraturan daerah (Perda).

Glady Kandouw mengatakan, pembicaraan tingkat dua sesuai pasal 9 ayat 4, peraturan DPRD Kabupaten Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Minahasa nomor 1 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Minahasa.

“Dengan keberhasilan dalam momen Hardiknas tahun 2023 ini tentu saya sampaikan salut dan terimakasih kepada Panitia Khusus dan rekan rekan anggota DPRD serta pihak eksekutif dan dewan pendidikan Kabupaten Minahasa, yang telah membahas bersama sama dengan memperoleh hasil akhir yang sangat baik dan kiranya hubungan sebagai mitra kerja yang telah terbina selama ini tetap dipelihara demi kemajuan Minahasa tercinta,” ujar Kandouw

Ditempat yang sama Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dalam sambutannya menjelaskan beberapa catatan penting menjadi perhatian dalam Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

1). Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat sampai daerah bersama masyarakat dan stakeholders.

2). Selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat serta arus globalisasi, maka Pemkab Minahasa sangat perlu melakukan upaya strategis untuk peningkatan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa.

“Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa belum pernah diatur dengan Perda sebelumnya, sehingga Ranperda ini merupakan regulasi pertama yang dibuat untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Minahasa merupakan prestasi kita bersama hasil kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif,” Ungkap Bupati Roring

Setelah Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini diundangkan, maka OPD dan lembaga pendidikan terkait segera mengambil langkah strategis untuk percepatan proses pemenuhan regulasi operasional, sebagai tindak-lanjut peraturan daerah ini.

“Pentingnya ranperda ini untuk kemajuan SDM ditanah Minahasa dengan konsep “SUMIKOLAH”, dimana orang Minahasa harus sekolah kalau ingin lepas dari keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan agar dapat diperhitungkan dalam berbagai sektor pembangunan.” Harapnya

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.