Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika dalam Rangka Ops Antik

Spread the love

Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus penyalagunaan Narkotika dalam Rangka Ops Antik.

Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte di wilayah Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP EkoTjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media bahwa pada Selasa (04/07) sekira jam 10.00 Wib di aula bawa Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan Press Confrence dengan Adanya dugaan terjadinya tindak pidana jual beli narkoba. “Hari ini Polres Cilegon melaksanakan presscon keberhasilan ungkap kasus tindak pidana jual beli narkoba,” kata Eko.

Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.

Eko menjelaskan motif dari para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor Ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000 dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte untuk digunakan,” kata Eko.

Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 5 pelaku dalam kasus penyala gunaan narkoba ini diantaranya D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34).

Eko menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni Narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram, Narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram,” terang Eko.

Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000 paling banyak Rp10.000.000.000 dan 1 tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomorn35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3.” tutup Eko

Jon. (Bidhumas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.