Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Unit 1 Satnarkoba Polres Serang dipimpin Kanit I Ipda Wawan Setiyawan SH melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SO alias BOGEL (33) Tahun yang merupakan warga Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

Pelaku SO di amankan di depan rumahnya di Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, pada hari senin , (03/07) pukul 20.30 wib bersama barang bukti 66 butir Heximer dan 210 butir obat jenis Tramadol.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu saat diwawancara di ruangannya membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan tersangka merupakan menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku, rabu (05/07/2023)

Kemudian setelah mendapatkan informasi warga Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan langsung mendalami informasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di halaman rumahnya di desa Gabus Kecamatan Kopo.

Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari ABANG (DPO) di tanah pasar tanah abang Jakarta, dengan cara membeli seharga Rp. 850.000,- kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Serang Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk tersangka kita terapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Jon. (Humas Polres Serang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.