KPU Minahasa Tetapkan DCSementara DPRD untuk Pemilu 2024

Spread the love

Jurnalline.com, MINAHASA — KPU Kab.Minahass Setelah melalui rapat pleno pada akhir pekan lalu yang menetapkan DCS sementara tersebut saat ini diumumkan ke publik.

Selanjutnya, masyarakat bisa memberi tanggapan daftar nama bakal caleg sementara.
“Masyarakat diiberi kesempatan untuk memberikan sanggahan terhadap DCS ini. Dimana Masa sanggah berlangsung 19-28 Agustus 2023.”

Adapun dari catatan masukan dan sanggahan masyarakat bisa disampaikan secara langsung ke kantor KPU Mjnahasa, dilengkapi dengan data valid dan bisa dipertanggungjawabkan, ” ujar Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa kepada awak media

Suawa mengatakan, berdasarkan rapat pleno, ditetapkan sebanyak 346 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Minahasa dari 12 parpol masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024.
Sedangkan 32 orang bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gagal bertarung di Pemilu 2024.

Sebanyak 32 bacaleg tersebut gagal bertarug karna sesuai dengan verifikasi dokumen administrasi hingga proses perbaikan berkas,
syarat dokomen tidak lengkap sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Bacaleg yang di TMS karena syarat dokomen tidak terpenuhi atau, tidak lengkap dokumen persyaratan, ” ujarnya.

Ada beberapa item yang jadi persyatan tidak terpenuhi, seperti ijasah, surat keterangan pengadilan dan lainya.
Meski DCS telah di tetapkan. Namun kata Rendy, partai politik masih bisa mengubah Caleg-nya sebelum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Partai boleh mengganti Caleg-nya selama sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.

“Potensi pergantian caleg masih bisa, dengan syarat seperti bacaleg telah menniggal dunia dan direkomendasi oleh parpol. Perubahan itu sampai 3 November 2023 atau sebelum pengumuman DCT, ” jelas Rendy

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.