Penjabat (Pj) Gubernur Banten Hadiri Rakor Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023
August 4, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar hadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 dan Uji Publik RUU ASN di Ballroom Hotel Grand Sahid, Sudirman. Jakarta. Kamis, (3/8/2023).
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim; serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Seusai mengikuti rakor, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 di Provinsi Banten. Salah satunya, pengoptimalan merit sistem yang dimana Provinsi Banten sendiri telah mengimplementasikan hal tersebut.
“Jadi kita mengikuti rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Daerah se-Indonesia, pengarahan ini mengenai beberapa hal terkait kinerja ASN yang harus terus melakukan upaya pengembangan diri dan karir, ” ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar menambahkan, merit sistem yang terus diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Banten itu sendiri sudah sesuai dengan konsentrasi Pemerintah Pusat terhadap para ASN untuk mengedepankan Digitalisasi dan melek digital. Dengan arahan Menpan RB, ASN diharapkan memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang mengedepankan pertimbangan utama dalam proses perencanaan, pekerjaan lebih cepat, tidak terbatas lokasi dan tetap berkomunikasi.
“Dan satu hal yang ditekankan lagi yaitu menyesuaikan pekerjaan kita dengan perkembangan digital. itu yang menjadi penekanan dari Menpan RB dan kita sedang lakukan dan optimalkan itu” ungkapnya
Sedangkan, dalam hal perekrutan ASN di lingkungan Provinsi Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sedang menunggu formulasi atau surat edaran mengenai perekrutan ASN dari pihak Menpan RB. Al Muktabar menyatakan, formulasi perekrutan Non-ASN ini sedang dikaji dan di petakan formasinya secara lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat.
“Ini merupakan pengimplementasian dari Undang-Uundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 56 ayat (1) yang dimana instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja di daerahnya,” ungkapnya.
Selain itu, sesuai dengan arahan Menpan RB bahwa fokus perekrutan ASN diberikan pada tenaga pengajar dan kesehatan. Maka dari itu, Al Muktabar menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyesuaikan hal tersebut dengan keuangan daerahnya.
“Pada prinsipnya daerah kita membutuhkan itu untuk mendukung kinerja. Tapi diperlukan komposisi pembiayaan dimana kemampuan keuangan daerah itu cukup terbatas,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas menyampaikan tahun 2023 ini tengah fokus pada penyelesaian tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan untuk P3K serta menurut Anas, pihaknya juga tengah menyiapkan rekrutmen formasi ASN untuk tenaga fresh graduate (lulusan baru) bertalenta digital.
“Formasi tahun ini sangat penting untuk Pemerintah Pusat sebanyak 81.119 orang, Pemerintah Daerah 943.373 orang, dan 6.259 orang untuk kedinasan,” ungkap Azwar Anas.
Anas menegaskan, untuk pengadaan ASN tahun 2023 ini terdapat formasi ASN fresh graduate (lulusan baru) dengan menguasai digitalisasi. Menurut Anas, untuk ASN yang telah pensiun tidak semua formasinya diisi dan akan digantikan dengan digitalisasi.
Anas mencontohkan seperti pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 3 lantai yang semula diisi oleh 500 orang sekarang tinggal 30 orang. Karena dengan digitalisasi beberapa ASN yang telah pensiun formasinya tidak perlu diisi.
“Tahun 2023 ini ada rekrutmen untuk ASN yang bertalenta digital. Komposisinya tahun 2023 dan tahun 2024, 80% untuk PPPK dan 20% Fresh Graduate,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, kebutuhan ASN tahun 2023 ini diprioritaskan pada sektor guru dan tenaga kesehatan. Menurut Airlangga Hal tersebut menjadi solusi dan terobosan yang baik bagi Pemerintah Pusat.
“Prioritasnya di sektor guru dan kesehatan. Tentu ini menjadi solusi dan terobosan. Catatan kedepan kita perlu merekrut ASN-ASN bertalenta digital,” ungkapnya.
Dre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,200)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 12, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Patroli, Warga Merasa Lebih Nyaman
- August 12, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan Di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba Dan 849,74 Ton Illegal Mining
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 12, 2026
Agus Sahelangi Imbau Pedagang Pasar Langowan Waspada Kebakaran
- August 12, 2026
Pratu Munthe Prajurit Yonkav 8 Kostrad Juara 1 Muaythai Championship 2026
- August 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



