Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Berdalih dagangan kurang laku, JAP (28), nekad nyambi berjualan pil koplo,. Keuntungan dari berjualan obat keras ini digunakan untuk membantu biaya kebutuhan sehari-hari.

Setelah tiga bulan melakukan bisnis haramnya, JAP diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat 18 Agustus 2023.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka JAP ditangkap tim satresnarkoba sekitar pukul 18.30 di rumahnya saat sedang nonton televisi.

“Dalam penggeledahan ditemukan obat keras jenis hexymer sebanyak 1.405 butir dan 630 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 187 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong plastik yang digantung di pintu kamar tidur,” terang Michael K Tandayu kepada media, Rabu (23/8/2023).

AKP Michael menambahkan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga selain menjual binatang melata, tersangka JAP juga menjual narkoba.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Rabu sekitar pukul 18.30, rumah tersangka digerebeg dan mengamankan JAP di ruang tamu saat nonton televisi.

“Saat diamankan tersangka JAP tidak melakuk perlawanan. Setelah petugas mengamankan barang bukti yang digantung di belakang pintu kamar tidur, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka JAP mengakui jika barang bukti dalam kantong plastik tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut dibeli dari AB (DPO) yang mengaku warga Kecamatan Bitung, Kabupaten Tangerang seharga Rp2 juta.

Sementara tersangka JAP mengaku jika bisnis jualan pil koplo tersebut sudah berjalan 3 bulan. JAP juga mengaku jika keuntungan dari menjual narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab usaha menjual hewan, seperti musang, ular dan biawak tidak tiap hari ada pembeli.

“Keuntungan dari menjual obat keras saya gunakan untuk menambah biaya kebutuhan karena tidak setiap hari ada yang membeli hewan yang saya jual,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka JAP dijerat Pasal 435 UU RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Jon. (Humas Polres Serang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.