Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan
December 14, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri sewaktu Prees Conference pada Rabu (13/12) sekira pukul 14.00 WiB di aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon Polda Banten membenarkan hal tersebut. “Satreskrim Polres Cilegon telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Selasa (12/12) diketahui sekitar pukul 09.00 telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N (34) terhadap korbannya saudari R (21) dimana Pelaku adalah Kaka ipar korban,” kata Syamsul.
Syamsul menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kronologi kejadian tersebut adalah dengan cara pelaku N mengetuk pintu belakang rumah korban Kemudian korban R membukakan pintu setelah itu pelaku N mengatakan meminjam uang kepada korban untuk beli bensin namun korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh Pelaku N,” kata Syamsul.
“Setelah korban R dan pelaku N masuk berada di dalam kamar kemudian pelaku mengajak korban untuk bersetubuh namun korban menolak kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku sehingga pelaku memukul bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 60.000 yang berada di dalam toples kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput dan ketika dirumah korban sudah ramai,Pelaku kembali ke rumah korban hingga akhirnya Pelaku diamankan di rumahnya tepat di samping rumah korban,” tambah Syamsul.
Modus operandi pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan memeluk korban namun korban menolak dan mencakar pelaku kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh ke kasur kemudian pelaku menonjok korban sebanyak dua kali dan pelaku mencakar korban dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Syamsul menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberpaa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju kaos berwarna hitam milik korban, satu buah celana tidur panjang berwarna biru bermotif milik korban, satu buah toples penyimpanan uang yang berisikan uang receh Rp500 sebanyak 15 buah dan uang Rp1000 sebanyak dua buah milik korban, tiga lembar uang Rp5000 milik korban, satu lembar uang Rp 10.000 milik korban, satu lembar uang Rp1.000 milik korban, 17 lembar uang Rp2000 milik korban, satu buah sprei kasur berwarna hijau bermotif milik korban satu buah baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan abu-abu milik pelaku, satu buah celana panjang bahan berwarna abu-abu gelap milik pelaku,” terangnya.
Pelaku N telah melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan perkara pidana atau perkara meresahkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110.
Jon. (Bidhumas).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



