Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan
January 12, 2024- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Pada hari ini Jumat 12 Januari 2024, Subdit III Jatanras Ditreskrimum melaksanakan presscon ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada pada bulan November tahun 2022 di Link.Cibeber Timur, Kel.Cibeber, Kec.Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro.
Pelaku AS (50) warga Kec.Jombang, Kota Cilegon, AD (45) warga Kec.Cibeber, Kota Cilegon dan korban Matruji Franki Efendi
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kronologis kejadian pada bulan Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban Sdr. Matruji Franki Efendi untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton (50.000 Kg), dan Paket Timah Putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000 yang akan dikembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp. 86.000.000, atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp.895.000.000 dan AS sebesar Rp.120.000.000 dengan cara transfer,” ucapnya.
Akbar menjelaskan setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. “Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kemudian korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut, dimana korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Akbar.
Akbar dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti, kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. “Kronologis Penangkapan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, dimana dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti yaitu kedua tersangka tidak menggunakan uang yang diberikan korban untuk membeli scrap sesuai dengan apa yang dijanjikan dan uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban, dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD, Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, akan tetapi kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri,” terangnya.
Akbar menerangkan penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS pada 11 November 2023 dan AD 17 Desember 2023. “Berdasarkan hasil penyidikan dan informasi penyidik mengetahui keberadaan kedua tersangka pada Sabtu 11 November 2023 di jalan raya Kp. Rokal, Kel. Ciwaduk, Kec. Cilegon, Kota Cilegon, Prov. Banten, dengan informasi tersebut penyidik bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. Dan pada tanggal 17 Desember 2023 penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kab. Lebak, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” katanya.
Pada 22 November 2023 Tersangka AS mengeluh sakit kemudian Penyidik membawa Tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan. “Pada tanggal 22 November 2023 tersangka AS mengeluh sakit kemudian Penyidik membawa Tersangka AS ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan pengobatan dan perawatan dan dinyatakan oleh petugas RS Bhayangkara bahwa Tersangka AS harus dilakukan rawat inap sehingga penyidik melakukan pembantaran penahanan. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022 pihak RS Bhayangkara merujuk Tersangka AS ke RS Bhayangkara TK I R. SAID SUKANTO, di Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi. Kemudian setelah dilakukan operasi dan perawatan medis pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” terangnya.
Modus dan motif kedua tersangka adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menawarkan jasa paket pekerjaan. “Modus Kedua Tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan Motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Akbar.
Barang Bukti 1 Surat Penawaran Paket Pekerjaan Pembelian Logam Timah, Alumunium, dan Besi Scrap, 1 Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha, 1 Surat Pernyataan Mutlak dari AS, 1 Rekening Koran korban MATRUJI FRANKI, 1 bundel Bukti Transfer, 1 lembar Kwitansi, 2 lembar Dokumentasi Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama, 1 buah Buku Tabungan tersangka AD, 5 lembar Rekening Koran Bank tersangka AD.
Akbar menjelaskan dalam perkara ini korban mengalami kerugian mencapai 1 Miliar lebih. “Dengan adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.015.000.000,” jelas Akbar.
Pasal yang disangkakan :
Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Jon. (Bidhumas).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,266)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa Di NTT
- August 16, 2026
TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI Untuk Korban Gempa Di Sikka
- August 16, 2026
TNI AL Kirim Bantuan Kemanusiaan Melalui KRI Bung Hatta-370 Untuk Warga Terdampak Gempa Di NTT
- August 16, 2026
Babinsa Sukaasih Monitoring dan PAM Kirab Merah Putih, Semarakkan HUT RI ke-81
- August 16, 2026
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminari Pasca Gempa Flores
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


