Kementan dan FAO Lawan Penyakit ASF Intervensi Biosekuriti bagi Peternak di Sulut
March 19, 2024- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tompaso (Minahasa) — Kementerian Pertanian RI bersama Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-bangsa (FAO) dan didukung oleh Kementerian Pertanian, Pangan dan Pedesaan (MAFRA) Republik Korea, meluncurkan program Intervensi Biosekuriti Komunitas African Swine Fever (ASF) atau Demam Babi Afrika (Community ASF Biosecurity Intervention/CABI) di Indonesia, dengan area percontohan yang dimulai di provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah Indonesia telah memilih tiga lokasi percontohan, yaitu Desa Pinabetengan, Desa Paslaten Satu, dan Desa Tiwoho di Sulawesi Utara. Selasa, (19/03/2024).

“ASF merupakan penyakit hewan yang sangat menular pada babi domestik dan babi hutan, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan produksi yang signifikan. Virus ASF sangat resistan dan dapat bertahan lama dalam berbagai kondisi,” kata Nasrullah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, di Jakarta.
Wabah ASF pertama pada babi domestik di Indonesia dilaporkan pada tahun 2019. Wabah ini mengancam industri peternakan babi, dan pemerintah Indonesia secara resmi menyatakannya melalui Keputusan Menteri Pertanian.
Meskipun saat ini belum ada vaksin yang tersedia untuk mencegah penyakit ASF pada babi, Nasrullah menekankan bahwa penyebaran ASF dapat dicegah.
“Upaya pencegahan yang ketat dan kolaborasi antara pemerintah, peternak, dan masyarakat dapat membantu mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan dan melindungi industri peternakan babi dari kerugian besar, terutama dengan menerapkan langkah-langkah biosekuriti,” jelasnya.
Kolaborasi pencegahan ASF ini dilakukan melalui program CABI yang bertujuan membantu peternak babi skala kecil melakukan mitigasi dan pemulihan ASF dengan memperkuat langkah-langkah biosekuriti. Program praktis ini yang didukung oleh MAFRA ROK, telah berhasil diterapkan di beberapa negara di kawasan Asia-Pasifik dan diperluas ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa ASF membawa ancaman signifikan bagi peternak babi berskala kecil, khususnya terhadap mata pencaharian mereka.
“Program pencegahan ini diharapkan dapat memperbaiki situasi kesehatan peternak di Sulawesi Utara secara keseluruhan dan membantu target Sulawesi Utara bebas ASF,” ujar Nuryani.
Sementara Gubernur Sulawesi Utara melalui Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Utara, Wilhelmina J. N. Pangemanan, menyebutkan bahwa pemerintah di tingkat nasional maupun daerah, serta FAO telah berkolaborasi untuk mencegah ASF dengan menerapkan beberapa langkah.
“Kami terus meningkatkan pencegahan lalu lintas media pembawa virus, mengisolasi babi yang terkena ASF, menerapkan biosekuriti dan manajemen peternakan yang baik, serta melakukan pemantauan intensif di wilayah berisiko tinggi,” jelas Wilhelmina.
Rajendra Aryal, Perwakilan FAO di Indonesia dan Timor Leste mengatakan, “FAO berharap program CABI akan memitigasi risiko ASF di peternakan babi skala kecil dan mencegah kerugian ekonomi akibat wabah ini.
Hal ini juga akan meningkatkan sistem kesehatan hewan di Indonesia secara berkelanjutan untuk menjamin penghidupan peternak dan ketahanan pangan dengan menjaga kualitas produk babi.”
Lebih lanjut Rajendra menjelaskan bahwa uji coba CABI juga akan diluncurkan di provinsi Kalimantan Barat pada bulan April 2024. FAO berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah guna memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk pencegahan ASF yang efektif di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Stani Kumendong, mengapresiasi Kementerian Pertanian dan FAO yang telah melakukan tindakan pencegahan ASF ini. “Dukungan yang diberikan sangat bermanfaat karena dengan menerapkan pencegahan biosekuriti akan membantu peternak menjaga kesehatan babi dan menekan kerugian finansial,” tuturnya.
Ia juga berharap semakin banyak peternak yang sadar akan pentingnya biosekuriti dan mulai menerapkannya di peternakan masing-masing untuk mencegah ASF dan penyakit lainnya. (EffendyIskandar/timFAO)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,084)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,746)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 5, 2026
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Bahan Baku Narkotika 1,1 Ton Carisoprodol, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
- August 5, 2026
JTR Bertemu DPMPD Kab. Tangerang, Bahas Dugaan Nepotisme di Desa Buaran Bambu
- August 5, 2026
Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Bersama 3 Pilar dan Komduk Perkuat Keamanan Wilayah
- August 5, 2026
Perkuat Sinergitas, TNI AL Angkat Pejabat Negara Dan TNI Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir
- August 5, 2026
Latihan Integrasi TNI 2026 Digelar Di Daerah Latihan TNI AL Dabo Singkep, TNI AL Tembakkan Rudal Kapal Perang Dan USV
- August 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



