Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Tanpa Sajian Data dan Sumber Yang Jelas Hingga Penerapan KEJ
June 10, 2024- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah S.Sos MM kritisi sejumlah media bold yang menerbitkan berita tanpa menyajikan data yang akurat dan faktual.
Bahkan Anasrullah mengindikasikan artikel tersebut dimuat tanpa memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku, seperti kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman media siber sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Disebutkan Anasrullah, 2 media berani yang dimaksud yakni pesawaran.pikiran-rakyat.com & bandarlampung.pikiran-rakyat.com. Dua media siber tersebut melansir subtansi berita yang sama, meski dengan penyajian dan judul yang agak berbeda.
“Itu yang media pesawaran, pakai foto Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Padahal dalam artikel itu tidak ada satu patah kata pun keterangan dari beliau,” ujar Anasrullah, Minggu (9 /6/2024)
Kemudian, terus Anasrullah, media yang bandarlampung dengan judul “Lamsel Butuh Pemimpin Visioner dan Tangguh: Mampu Atasi Tantangan dan Siap Terima Kritik” melansir tulisan sejumlah kriteria pemimpin ideal di Lampung Selatan yang dikaitkan dengan tudingan atas permasalahan di Lampung Selatan saat ini.
Namun Anasrullah menyikapi artikel tersebut mengungkapkan masalah-masalah yang disebutkan itu tanpa menyajikan data dan sumber yang kongkrit, faktual dan juga otentik. Bahkan Anasrullah mengesankan tulisan tersebut hanya opini penulis dalam upaya menggiring pemikiran masyarakat untuk menjatuhkan atau menyudutkan tokoh tertentu.
“Itu berdasarkan sumber dan data dari mana? Kok di artikel itu disebutkan, Lamsel krisis infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi. Kemudian Akses pendidikan dan kesehatan yang terbatas, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, serta kerawanan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” imbuhnya.
Anasrullah menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak anti kritik. Namun demikian hendaknya karya jurnalistik dapat disajikan sesuai dengan peraturan yang telah diatur, dan disertai juga dengan data yang tujuan sebagai bahan masukan pemerintah daerah dari unsur media massa.
“Apalagi foto yang dipajang dalam artikel itu foto pak Bupati Nanang Ermanto. Ini kan upaya penggiringan opini untuk menyudutkan dan menjatuhkan, tapi tanpa disertai data dan sumber yang faktual juga kompeten,” kata mantan Kadis PPPA Lamsel ini.
Selain penayangan berita yang diharapkan dengan sajian data dan sumber yang jelas, sambung Anasrullah, produk jurnalistik juga dituntut untuk tujuan profesional dan berimbang sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40.
“Untuk menjamin kemerdekaan masyarakat dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, surat kabar Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tuturnya.
Lebih lanjut Anasrullah mengungkapkan sejumlah pasal dalam KEJ sebagai pedoman jurnalis dalam melakukan rutinitas aktivitas sehari-hari.
Seperti Pasal 1 KEJ yang menyebutkan : Wartawan Indonesia menyatakan kemerdekaan, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tukas dia
Kemudian pasal 2 KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Artinya, surat kabar Indonesia menuntut agar menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dan juga merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Anasrullah juga berdebat dengan Pasal 3 KEJ yang berbunyi : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Maksudnya adalah menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Kemudian berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” tukasnya.
“Sedangkan opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Lalu, asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” ucap Anasrullah lagi.
Anasrullah menyatakan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebesaran pers. Namun demikian, dia berharap dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, seseorang menghormati hak asasi setiap orang, karena itu seseorang dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
“Kemerdekaan mendefinisikan, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia,” tutupnya.
Sumber : Rilis kominfo
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,259)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Tanggap Darurat Gempa Di NTT, Prajurit TNI AL Bantu Evakuasi Ribuan Warga Sikka
- August 15, 2026
Babinsa Kodim 0506/Tgr Aktif Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
- August 15, 2026
Tradisi Korps Penerimaan Warga Baru dan Penyerahan Jabatan Kasdim 0506/Tgr
- August 15, 2026
Jumat Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Sabuk Kamtibmas
- August 15, 2026
1.500 Warga Tangerang Satukan Suara di Panggung Kemerdekaan
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



