TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Di Perairan Tembilik Asahan
June 1, 2024- Tweet
- Pin It
Jalesveva Jayamahe
Jurnalline.com, Jakarta, — TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Internasional. Kali ini, Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu di Perairan Tembilik, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (01/06).

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M.Tr.Opsla dihadapan awak media di Gedung Oswald Siahaan Mako Lanal TBA pada Sabtu sore, bahwa informasi awal diterima saat tim F1QR Lanal TBA mendapatkan laporan dari nelayan yang mencari ikan di Perairan Tanjung Bangsil melihat satu unit sampan Kaluk tanpa alat tangkap yang dicurigai dikarenakan terdapat 2 orang (laki-laki dan perempuan) membawa sampan tersebut.
Usai mendapatkan briefing, tim segara bergerak menuju perkiraan lokasi untuk menemukan sasaran dengan ciri-ciri yang dimaksud. Setelah kurang lebih dua jam, tim F1QR Lanal TBA melihat adanya satu sampan Kaluk mencurigakan yang bergerak dipinggir area mendekati hutan bakau.
Kemudian Sea Rider F1QR melaju mendekati sasaran sehingga terjadi kejar-kejaran sehingga tim melepaskan tembakan ke udara dan terduga tersangka yang merupakan tekong dari sampan Kaluk sengaja mengandaskan sampannya dan melompat masuk ke area hutan bakau.
Dikarenakan area kandas yang rawan, tiga personel tim F1QR Lanal TBA melompat ke laut untuk mengejar mendekat sampan penumpang perempuan dan juga mengejar pelaku tekong yang kabur. Sementara, personel lainnya yang mengejar kehilangan jejak dikarenakan kondisi hutan bakau susah dijangkau dan Sea Rider tidak dapat merapat.
Dari hasil pengejaran, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit sampan Kaluk, satu orang perempuan terduga tersangka berinisial N (32 tahun) asal Aceh yang membawa 4 bungkus hijau diduga berisi sabu seberat 1.113 gram (bungkus pertama 276 gram, kedua 289 gram, ketiga 252 gram dan keempat 296 gram) serta barang bawaan lainya seperti uang Rp. 137.000, RM 103, dua unit handphone, paspor dan perlengkapan pribadi.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan terduga tersangka dibawa menuju Pos Bagan Asahan Lanal TBA untuk kemudian dibawa menuju Mako Lanal TBA untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pendalaman didapatkan fakta bahwa terduga tersangka dihubungi melalui telepon oleh R alias L warga Aceh yang berada di Malaysia untuk mengirimkan Sabu dengan tujuan Indonesia dan dijanjikan diupah sebanyak Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) apabila berhasil membawa barang sampai dengan aman.
Terduga tersangka dalam perjalanan menuju Indonesia berpindah pindah kapal sebanyak 4 kali. Sampai dengan saat ini terduga tersangka tidak mengetahui siapa pemilik kapal, siapa kurir yang akan melangsir dan siapa yang menjemput di darat dan untuk nomor handphone atas nama R alias L yang ada di hp terduga tersangka diduga sudah dihapus oleh salah satu dari 4 orang yang direkrut mengantar.
Para terduga tersangka dan barang bukti narkoba selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai untuk dilakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk kapal kayu diamankan di Dermaga Posbinpotmar bagan Asahan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali telah menegaskan bahwa, seluruh jajaran prajurit TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dan merespon cepat informasi yang diterima serta melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait guna menjamin keamanan, terlebih di wilayah perbatasan.
Drie
Dinas Penerangan Angkatan Laut
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



