Bentuk Koperasi Desa Merah Putih,Desa Sejaro Sakti Akan Hilangkan Pinjaman Tak Jelas

Spread the love

Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumsel) Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sejaro Sakti,Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berjalan sukses,Selasa 13 Mei 2025 bertempat di Aula Pertemuan Desa Sejaro Sakti.

Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Sejaro Sakti di mulai Pukul 14.00 WIB,turut hadiri Camat Inderalaya,Danki Brimob,Kasi PMD Kecamatan,Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa,BPD,Perangkat Desa,TP PKK,Karang Taruna Indonesia,LPM,RT, Tutor PAUD,Satlinmas dan masyarakat.

Kepala Desa Sejaro Sakti Ali Zaher dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan arahan Presiden RI H.Prabowo Subianto terhadap pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih ini karena program ini merupakan program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama.

Selain itu,program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal dengan membentuk struktur ekonomi yang di kelolah oleh dan untuk masyarakat,”jelasnya.

Berharap,dengan terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat membantu masyarakat dalam menjalankan ekonomi kerakyatan.

“Selama ini emak-emak sering di repotkan dengan pinjaman namanya bank mekar,kuncup atau apalah namanya yang tidak jelas,dengan terbentuknya program menyentuh kerakyatan yakni Koperasi Desa Merah Putih ini tentu untuk menghilangkan dari pinjaman yang tak jelas tersebut”.

Ia juga menekankan kepada kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sejaro Sakti yang sudah terbentuk,kiranya dapat bekerja dengan serius dan betul-betul fokus nantinya,sehingga Koperasi Desa Merah Putih Desa Sejaro Sakti menjadi Koperasi Desa yang bergengsi dapat di contoh oleh Desa-desa lainnya,”pintanya.

Ditambahkannya sebelum mengakhiri sambutan,Desa Sejaro Sakti sudah mendapatkan perhatian dari bidang Pertanian oleh Pemerintah Daerah,sewajarnya Koperasi Merah Putih Desa Sejaro Sakti juga kita siap menjadi yang terbaik.

Sementara Medi Irawan selaku Pendamping Desa menerangkan bahwa sesuai dengan Intruksi Presiden RI 9/2025 tentang percepatan pembentukan Koperaai Desa Merah Putih.Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diawali dengan Musdes,Musdessus,Pembentukan Panitia dan Pengurus,Penyusunan AD/ART serta Pendapatan dan Legalitas Koperasi.

Adapun bidang usaha Koperasi Desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga seperti pembuatan toko sembako,Klinik kesehatan atau apotek desa,simpan pinjam atau produk makanan lokal.

Di sampaikan Medi,bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki 3 orang Pengawas yang terdiri dari Kepala Desa,BPD dan Masyarakat.Adapun kepengurasannya terdiri dari 5 orang.Ketua,Sekretaris,Bendahara,Wakil Ketua Bidang anggota dan Wakil Ketua Bidang Koperasi.

Bagi keanggotaan Koperasi nanti akan ada yang namanya Simpanan Pokok,yang mana simpanan ini sebagai akad seorang anggota Koperasi dengan jumlah di sepakati oleh pengurus dan anggota. Simpanan Wajib,simpanan ini juga nanti dilaksanakan pada setiap bulannya dan jumlahnya juga berdasarkan kesepakatan. Dan simpanan sukarelah,simpan ini sesuai kemampuan anggota untuk menyimpan setiap hari atau seterusnya. (Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.