Bentuk Koperasi Desa Merah Putih,Desa Sejaro Sakti Akan Hilangkan Pinjaman Tak Jelas
May 13, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumsel) Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sejaro Sakti,Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berjalan sukses,Selasa 13 Mei 2025 bertempat di Aula Pertemuan Desa Sejaro Sakti.

Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Sejaro Sakti di mulai Pukul 14.00 WIB,turut hadiri Camat Inderalaya,Danki Brimob,Kasi PMD Kecamatan,Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa,BPD,Perangkat Desa,TP PKK,Karang Taruna Indonesia,LPM,RT, Tutor PAUD,Satlinmas dan masyarakat.
Kepala Desa Sejaro Sakti Ali Zaher dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan arahan Presiden RI H.Prabowo Subianto terhadap pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih ini karena program ini merupakan program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama.
Selain itu,program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal dengan membentuk struktur ekonomi yang di kelolah oleh dan untuk masyarakat,”jelasnya.
Berharap,dengan terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat membantu masyarakat dalam menjalankan ekonomi kerakyatan.
“Selama ini emak-emak sering di repotkan dengan pinjaman namanya bank mekar,kuncup atau apalah namanya yang tidak jelas,dengan terbentuknya program menyentuh kerakyatan yakni Koperasi Desa Merah Putih ini tentu untuk menghilangkan dari pinjaman yang tak jelas tersebut”.
Ia juga menekankan kepada kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sejaro Sakti yang sudah terbentuk,kiranya dapat bekerja dengan serius dan betul-betul fokus nantinya,sehingga Koperasi Desa Merah Putih Desa Sejaro Sakti menjadi Koperasi Desa yang bergengsi dapat di contoh oleh Desa-desa lainnya,”pintanya.
Ditambahkannya sebelum mengakhiri sambutan,Desa Sejaro Sakti sudah mendapatkan perhatian dari bidang Pertanian oleh Pemerintah Daerah,sewajarnya Koperasi Merah Putih Desa Sejaro Sakti juga kita siap menjadi yang terbaik.
Sementara Medi Irawan selaku Pendamping Desa menerangkan bahwa sesuai dengan Intruksi Presiden RI 9/2025 tentang percepatan pembentukan Koperaai Desa Merah Putih.Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diawali dengan Musdes,Musdessus,Pembentukan Panitia dan Pengurus,Penyusunan AD/ART serta Pendapatan dan Legalitas Koperasi.
Adapun bidang usaha Koperasi Desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga seperti pembuatan toko sembako,Klinik kesehatan atau apotek desa,simpan pinjam atau produk makanan lokal.
Di sampaikan Medi,bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki 3 orang Pengawas yang terdiri dari Kepala Desa,BPD dan Masyarakat.Adapun kepengurasannya terdiri dari 5 orang.Ketua,Sekretaris,Bendahara,Wakil Ketua Bidang anggota dan Wakil Ketua Bidang Koperasi.
Bagi keanggotaan Koperasi nanti akan ada yang namanya Simpanan Pokok,yang mana simpanan ini sebagai akad seorang anggota Koperasi dengan jumlah di sepakati oleh pengurus dan anggota. Simpanan Wajib,simpanan ini juga nanti dilaksanakan pada setiap bulannya dan jumlahnya juga berdasarkan kesepakatan. Dan simpanan sukarelah,simpan ini sesuai kemampuan anggota untuk menyimpan setiap hari atau seterusnya. (Sy)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



