TNI AL Sukses Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebanyak 11,5 Kg Senilai Rp 17.25 M Di Nunukan

Spread the love

Jalesveva Jayamahe,

Jurnalline.com, Jakarta, – TNI AL terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk tindak ilegal di Perairan Indonesia, kali ini tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan dibawah jajaran Lantamal XIII Tarakan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11,5 kg narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia di Perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan. Sabtu (10/5).

Menurut keterangan Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla. dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Lanal Nunukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (8/5), Lanal Nunukan mendapat informasi dari hasil koordinasi dengan BAIS TNI, Satgas Marinir Ambalat XXX dan Satgas Kopaska TNI AL, bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari wilayah Tawau, Malaysia yang akan dibawa ke wilayah Tarakan melewati jalur laut perairan Karang Unarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Nunukan memerintahkan untuk dilakukan patroli serta pengawasan di perairan Karang Unarang.

Kemudian, pada hari Jumat (9/5), Tim SFQR dipimpin Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Sei Pancang dan Danposal Sei Taiwan berangkat menuju perairan Karang Unarang dan memantau kapal-kapal yang berada di lokasi tersebut. Selanjutnya, terlihat sebuah speedboat mencurigakan melintas. Ketika akan didekati, speedboat tersebut justru melarikan diri menuju arah Tawau Malaysia, sehingga terjadilah pengejaran dan Tim SFQR melaksanakan 16 (enam belas) kali tembakan peringatan.

Pengejaran dilakukan selama kurang lebih 1 (satu) jam sebelum pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang dapat dihentikan. Kemudian Tim SFQR melaksanakan pemeriksaan awal terhadap terduga beserta barang bawaan dan badan speedboat 40 PK yang berwarna jingga.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan speedboat tidak ditemukan barang bukti dan dilaksanakan interogasi awal, namun terduga tidak mengaku. Pada saat pengejaran, kedua pelaku telah membuang HP ke laut yang digunakan sebagai alat komunikasi terhadap speedboat dari Tawau.

Tidak lama setelah itu, terlihat sebuah speedboat dari wilayah Perairan Malaysia melintas menuju ke arah Karang Unarang. Speedboat tersebut membuang sebuah bungkusan jaring besar ketika memasuki perairan Indonesia. Ketika hendak dilakukan pengejaran, speedboat tersebut telah berhasil melarikan diri memasuki wilayah perairan Malaysia.

Selanjutnya, Tim SFQR melaksanakan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh orang tidak dikenal. Setelah barang ditemukan, 2 terduga beserta barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dikawal menuju Posal Sei Pancang.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa barang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh Cina seberat 11,5 kg yang ditaksir senilai Rp 17.250.000.000, speedboat 40 PK berwarna jingga, 1 buah tas berwarna hitam, dan 1 buah power bank, serta dua terduga pelaku berinisial K (29) dan NA (25).

Tim bersama Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melaksanakan pengetesan terhadap barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu menggunakan alat dari Bea Cukai Nunukan dan mendapatkan hasil positif barang mengandung zat Metafetamin.

Setelah pemeriksaan kedua, terduga mengakui bahwa barang berupa narkoba jenis sabu-sabu tersebut diambil dari titik koordinat pertemuan transaksi yang telah diberikan oleh pelaku berinisial B, yang merupakan warga Lingkas, Tarakan.

Terduga mengaku diupah sebesar Rp 20.000.000, apabila barang tersebut berhasil sampai di wilayah Tarakan, tepatnya di Sungai Bandara Tarakan. Ini merupakan kali kedua terduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melewati jalur yang sama, pola yang sama, dan penerima yang sama.

Selanjutnya, tim SFQR Lanal Nunukan akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Kasat Reskoba) Polres Nunukan untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku berinisial B yang diduga telah melarikan diri.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa TNI AL terus berkomitmen dalam perang melawan narkotika sebagai wujud aksi dari perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu “Basmi Peredaran Narkoba.” Sesuai dengan Instruksi tersebut, seluruh jajaran TNI AL telah diperintahkan untuk meningkatkan patroli maritim serta memperketat pengawasan di jalur-jalur penyelundupan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional.

Dre

Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.