Bupati Ogan Ilir Melalui Asisten I Setda Ogan Membuka Penyuluhan dan Penerangan Hukum Desa
June 24, 2025- Tweet
- Pin It
13 Kepala Desa Kecamatan Rambang Kuang Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Desa
Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumsel) Sebanyak 13 Kepala Desa dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum Desa tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa,Selasa 24 Juni 2025,bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati.

13 Kepala Desa tersebut adalah Kepala Desa Sunur,Kepala Desa Kuang Dalam Timur,Kepala Desa Kuang Dalam Barat,Kepala Desa Beringin Dalam,Kepala Desa Ibuk Dalam,Kepala Desa Lubuk Tunggal,Kepala Desa Ulak Segara,Kepala Desa Tambang Rambang,Kepala Desa Tanjung Bulan,Kepala Desa Tanjung Miring,Kepala Desa Tangai,Kepala Desa Kayuara dan Kepala Desa Sukananti.
Adapun penyuluhan dan bimbingan hukum yang di selenggarakan BKAD Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di ikuti Kepala-kepala Desa dari Empat Kecamatan yaitu Kecamatan Rambang Kuang terdiri dari 13 Desa, Kecamatan Muara Kuang terdiri dari 13 Desa, Kecamatan Rantau Panjang terdiri dari 12 Desa dan Kecamatan Tanjung Batu terdiri dari 19 Desa.
Sementara penyuluhan dan penerangan hukum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman aturan hukum kepada Kepala Desa dan sumber dana kegiatan, berasal dari Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
Penerangan dan penyuluhan hukum Desa di hadiri Kajari OI,Kapolres,Kadin BPMD,Bagian Hukum,Inspektorat,Camat-camat dan para Kepala Desa di empat Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar di wakili Asisten I Dicky Syailendra menyampaikan,dalam era desentralisasi dan otonomi daerah,desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan pengelolaan dana desa,menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dalam pengelolaan dana tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Garda Desa” (jaga desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa,serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.
Di sampaikan Dicky,mewakili pemerintah Ogan Ilir kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri OI dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa,di harapkan bagi aparatur desa dapat memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut,Dicky mengingatkan, pentingnya integritas,transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Mari manfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman hukum,apabila ada persoalan yang belum bisa di fahami,silakan bertanya,sehingga betul-betul faham atas pengelolaan dana,penggunaan dana serta pertanggungjawabannya,”pintanya, “jelasnya.
Sementara Kajari Ogan Ilir Eben Silalahi SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya sekarang banyak melaksanakan tindakan prepentif untuk membantu kegiatan desa,sehingga pengelolaan dana sesuai dengan tupoksi dan peruntukannya.
Selalu Kajari,dirinya memberikan sedikit analogi kepada para Kades,janganlah mencari ikan di kolam sendiri,carilah ikan di lautan,”sindirnya.
Sementara penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa ini di sampaikan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yaitu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ari Dodi Wijaya SH dan Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardana SH.
Ari Dodi Wijaya SH di depan para Kepala Desa menyampaikan materi di antaranya terkait tentang penggunaan dana desa,prinsip penggunaan dana desa,pengelolaan keuangan desa,perencanaan,pelaksanaan, penatausahaan atau pencatatan,pelaporan dan pertanggungnawaban dana tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 108 Tahun 2024 tentang pengelokasian,penggunaan dan penyaluran dana desa, dan sebagai acuan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 yang menekankan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan dan penetapan rincian dana desa.
Adapun tujuan dan fokus penggunaan dana desa Tahun 2025 di utamakan penggunaannya untuk mendukung berbagai sektor diantarnya, Penanganan Kemiskinan ekstrim,Penguatan desa,Peningkatan layanan dasar kesehatan,Dukungan program ketahana pangan,Pengembangan potensi desa,Pemanfaatan teknologi dan informasi,Pembangunan berbasis padat karya dan Program sektor prioritas lainnya.
Sementara Kepala Desa Sunur Irwandi juga merupakan Ketua Forum Kades Kecamatan Rambang Kuang kepada awak media mengatakan,bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat memberikan pengajaran bagi kami selaku Kepala Desa,terutama dalam tugas dan fungsi untuk melaksanakan dan pengelolaan terhadap keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu juga,sebagai ujung tombak pembangunan pengelolaan dana desa,kami di tuntut untuk transparansi yang tinggi agar masyarakat puas terhadap kelangsungan pemerintahan desa,”singkat Irwandi. (Sy)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,635)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,896)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 7, 2026
Sinergi dengan BNN, Brigif 3 Kostrad Tegaskan Komitmen Prajurit Bersih dari Narkoba
- September 7, 2026
Nonton Bersama “We Were Soldiers”, Prajurit Yonif 432/WSJ Perkuat Jiwa Korsa dan Nilai Kepemimpinan
- September 7, 2026
Atasi Krisis Air dan Musim Kemarau, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13 Kostrad Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Badau
- September 7, 2026
Lindungi Warga dari Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Polsek Kebon Jeruk Turun Bagikan Masker
- September 7, 2026
Martin D.Tumbelaka Dorong Tambahan Anggaran KPK Rp774,3 Miliar Suntikan Dana untuk KPK RI Capai Rp774,3 Miliar
- September 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



