Penertiban Rumah Dinas Kostrad Memiliki Legalitas HukumYang Kuat dan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kostrad terus berupaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan prajuritnya, salah satunya melalui Penertiban Rumah Dinas Golongan II di Kompleks Kostrad Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini di pandang penting karena rumah dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi prajurit aktif ironisnya justru di tempati oleh warga yang tidak berhak.

Kegiatan penertiban rumah dinas Kostrad oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 447/PDT/2010/PT.DKI, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga wajib dijalankan. Di samping itu, referensi lain yang dijadikan pedoman diantaranya Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kemenhan RI dan TNI yang menegaskan bahwa rumah dinas hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif dengan Surat Izin Penghunian (SIP). Hal tersebut telah memberikan legalitas yang kuat bagi Kostrad melaksanakan penertiban rumah dinas di Tanah Kusir Jakarta Selatan.

Tim Penertiban Rumah Dinas sangat menghormati respon warga yang bahkan mengadukan kepada Komnas HAM beberapa waktu yang lalu, namun alangkah baiknya jika tetap mencermati isi putusan-putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga kehakiman sebagaimana diutarakan diatas. Bahkan gugatan para penghuni yang bukan merupakan prajurit aktif tersebut, sesungguhnya telah terjawab dan ditolak oleh pengadilan karena tidak sah secara hukum. Adanya pernyataan bahwa warga penghuni telah membangun atau merenovasi, klaim pewarisan, ataupun permohonan perubahan status rumah negara sebagaimana yang diajukan oleh penggugat, juga telah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kompleks Kostrad, berdiri di atas lahan milik Negara, yang dalam pengawasan atau pengelolaannya diserahkan kepada Kostrad sehingga upaya yang dilakukan oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan hal yang wajar sebagai bentuk pengamanan terhadap aset Negara dan tidak mentolelir adanya upaya untuk memiliki secara sepihak, melakukan pembangunan tanpa izin atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Tim Penertiban Rumah Dinas tetap mengutamakan prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya. Jauh hari telah diberikan sosialisasi, baik kepada warga maupun perangkat kelurahan setempat sehingga Tim meyakini bahwa mereka telah memahami isi putusan, hak dan kedudukannya. Pemberitahuan melalui Surat Peringatan (SP) secara bertahap, yaitu SP 1, SP 2 dan SP 3 juga telah dilayangkan dengan mendatangi satu persatu kepada warga terkait. Rentang waktu antara putusan pengadilan hingga tindak lanjut penertiban rumah dinas saat ini telah berjalan selama 12 tahun jika mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013. Kesempatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela pun telah diberikan bahkan warga telah menyanggupi sebelumnya. Sehingga persepsi pengabaian atas aspek kemanusiaan kiranya sangat berlebihan dan perlu ditepis jauh-jauh. Apalagi tuduhan adanya intimidasi atau tindakan represif oleh Tim Penertiban Rumah Dinas. Di satu sisi, banyak prajurit aktif yang tidak bisa menempati rumah dinas, akibat penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. Prajurit terpaksa tinggal di luar asrama, mengontrak rumah atau menumpang sanak saudaranya. Kondisi ini tidak pernah terfikirkan oleh pihak-pihak yang menolak rencana pengosongan sehingga hak-hak prajurit aktif tanpa disadari turut terampas.

Kostrad telah membentuk Tim Penertiban Rumah Dinas dan sejauh ini terus membuka ruang diskusi untuk menemukan solusi terbaik dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan aspek kemanusiaan. Sehingga hal-hal yang masih dipersoalkan khususnya berkaitan dengan aspek hukum, dapat dikonsultasikan melalui Koordinator Bidang Hukum.

Dengan akan berakhirnya tenggang waktu Surat Peringatan ke-3 kepada warga yang tidak berhak menempati, maka Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad dipimpin oleh Brigadir Jendral TNI Esy Suharto, S.Sos. selaku Ketua Tim melaksanakan Sosialisasi penertiban ke-2 pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 bertempat di ruang Mandala Kostrad yang dihadiri oleh pihak-pihak yang yaitu : Pemkot Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan, Kodim Jakarta Selatan, Komnas HAM, Kodam Jaya, Dispenad, Babinkum TNI, Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sedangkan 13 warga masyarakat yang masih menempati rumah tanpa hak di komplek Kostrad Tanah Kusir yang diundang untuk hadir tidak ada seorang pun yang datang.

Dalam arahannya Ketua Tim Penertiban menyampaikan bahwa rencana penertiban rumah dinas Kostrad di Tanah kusir Jakarta Selatan telah mengedepankan tindakan persuasif yang tidak menghendaki dan tidak ada niat untuk menakuti atau mengintimidasi masyarakat karena semua yang dilakukan Tim adalah berdasarkan hukum. Hal ini senada dengan penyampaian Koordinator Hukum dan Negoisasi Kolonel Chk Fika Budhiana, M.J.P., S.E., M.H., CRMP., CFrA. yang menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut mengacu kepada PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara maupun putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No/489K/Pdt/2013.

Tim Penertiban Rumah Dinas mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah, menjaga ketertiban, mendukung setiap proses kegiatan dan mewaspadai adanya upaya provokatif dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Putusan MA bersifat terbuka, dapat dilihat oleh seluruh masyarakat melalui Direktori, sehingga turut menghimbau agar para pihak bisa menjadikannya sebagai referensi (Penkostrad).

Alexander

Autentikasi
Koordinator Berita dan Komunikasi Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad :
Kolonel Inf Choiril Anwar, S.Sos., M.Han.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.