Penertiban Rumah Dinas Kostrad Memiliki Legalitas HukumYang Kuat dan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan
August 27, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kostrad terus berupaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan prajuritnya, salah satunya melalui Penertiban Rumah Dinas Golongan II di Kompleks Kostrad Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini di pandang penting karena rumah dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi prajurit aktif ironisnya justru di tempati oleh warga yang tidak berhak.
Kegiatan penertiban rumah dinas Kostrad oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 447/PDT/2010/PT.DKI, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga wajib dijalankan. Di samping itu, referensi lain yang dijadikan pedoman diantaranya Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kemenhan RI dan TNI yang menegaskan bahwa rumah dinas hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif dengan Surat Izin Penghunian (SIP). Hal tersebut telah memberikan legalitas yang kuat bagi Kostrad melaksanakan penertiban rumah dinas di Tanah Kusir Jakarta Selatan.
Tim Penertiban Rumah Dinas sangat menghormati respon warga yang bahkan mengadukan kepada Komnas HAM beberapa waktu yang lalu, namun alangkah baiknya jika tetap mencermati isi putusan-putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga kehakiman sebagaimana diutarakan diatas. Bahkan gugatan para penghuni yang bukan merupakan prajurit aktif tersebut, sesungguhnya telah terjawab dan ditolak oleh pengadilan karena tidak sah secara hukum. Adanya pernyataan bahwa warga penghuni telah membangun atau merenovasi, klaim pewarisan, ataupun permohonan perubahan status rumah negara sebagaimana yang diajukan oleh penggugat, juga telah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kompleks Kostrad, berdiri di atas lahan milik Negara, yang dalam pengawasan atau pengelolaannya diserahkan kepada Kostrad sehingga upaya yang dilakukan oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan hal yang wajar sebagai bentuk pengamanan terhadap aset Negara dan tidak mentolelir adanya upaya untuk memiliki secara sepihak, melakukan pembangunan tanpa izin atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Tim Penertiban Rumah Dinas tetap mengutamakan prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya. Jauh hari telah diberikan sosialisasi, baik kepada warga maupun perangkat kelurahan setempat sehingga Tim meyakini bahwa mereka telah memahami isi putusan, hak dan kedudukannya. Pemberitahuan melalui Surat Peringatan (SP) secara bertahap, yaitu SP 1, SP 2 dan SP 3 juga telah dilayangkan dengan mendatangi satu persatu kepada warga terkait. Rentang waktu antara putusan pengadilan hingga tindak lanjut penertiban rumah dinas saat ini telah berjalan selama 12 tahun jika mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013. Kesempatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela pun telah diberikan bahkan warga telah menyanggupi sebelumnya. Sehingga persepsi pengabaian atas aspek kemanusiaan kiranya sangat berlebihan dan perlu ditepis jauh-jauh. Apalagi tuduhan adanya intimidasi atau tindakan represif oleh Tim Penertiban Rumah Dinas. Di satu sisi, banyak prajurit aktif yang tidak bisa menempati rumah dinas, akibat penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. Prajurit terpaksa tinggal di luar asrama, mengontrak rumah atau menumpang sanak saudaranya. Kondisi ini tidak pernah terfikirkan oleh pihak-pihak yang menolak rencana pengosongan sehingga hak-hak prajurit aktif tanpa disadari turut terampas.
Kostrad telah membentuk Tim Penertiban Rumah Dinas dan sejauh ini terus membuka ruang diskusi untuk menemukan solusi terbaik dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan aspek kemanusiaan. Sehingga hal-hal yang masih dipersoalkan khususnya berkaitan dengan aspek hukum, dapat dikonsultasikan melalui Koordinator Bidang Hukum.
Dengan akan berakhirnya tenggang waktu Surat Peringatan ke-3 kepada warga yang tidak berhak menempati, maka Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad dipimpin oleh Brigadir Jendral TNI Esy Suharto, S.Sos. selaku Ketua Tim melaksanakan Sosialisasi penertiban ke-2 pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 bertempat di ruang Mandala Kostrad yang dihadiri oleh pihak-pihak yang yaitu : Pemkot Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan, Kodim Jakarta Selatan, Komnas HAM, Kodam Jaya, Dispenad, Babinkum TNI, Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sedangkan 13 warga masyarakat yang masih menempati rumah tanpa hak di komplek Kostrad Tanah Kusir yang diundang untuk hadir tidak ada seorang pun yang datang.
Dalam arahannya Ketua Tim Penertiban menyampaikan bahwa rencana penertiban rumah dinas Kostrad di Tanah kusir Jakarta Selatan telah mengedepankan tindakan persuasif yang tidak menghendaki dan tidak ada niat untuk menakuti atau mengintimidasi masyarakat karena semua yang dilakukan Tim adalah berdasarkan hukum. Hal ini senada dengan penyampaian Koordinator Hukum dan Negoisasi Kolonel Chk Fika Budhiana, M.J.P., S.E., M.H., CRMP., CFrA. yang menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut mengacu kepada PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara maupun putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No/489K/Pdt/2013.
Tim Penertiban Rumah Dinas mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah, menjaga ketertiban, mendukung setiap proses kegiatan dan mewaspadai adanya upaya provokatif dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Putusan MA bersifat terbuka, dapat dilihat oleh seluruh masyarakat melalui Direktori, sehingga turut menghimbau agar para pihak bisa menjadikannya sebagai referensi (Penkostrad).
Alexander
Autentikasi
Koordinator Berita dan Komunikasi Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad :
Kolonel Inf Choiril Anwar, S.Sos., M.Han.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,221)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 14, 2026
Patroli Malam Sinergis, Koramil 01/Kranji dan Aparat Keamanan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 14, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



