Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: “Media Baru vs UU ITE”.
October 28, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital. “Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya. Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.
Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. “Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. “Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. “Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. “Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,365)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 21, 2026
Danramil 01/Tgr Ikuti Perlombaan Tradisional Forkopimda Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



