Bersama BPN, Kejari Minahasa Laksanakan Sosialisasi PTSL di Remboken
January 31, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa — Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma di Remboken Tegas Sampai Ini. “Pemasangan patok, serta kejelasan batas kepemilikan tanah harus menjadi perhatian serius pemerintah desa,” ujarnya.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma menegaskan PTSL Tanpa Pungli Saat Kunjungi Kecamatan Remboken, Jumat (30/01/2026) dalam rangka mendukung dan mengawasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Remboken.
Adapun Kegiatan yang dirangkaikan dengan penyuluhan hukum PTSL 2026 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa di bawah pimpinan Richard Runtuwene, selaku Kepala Kantor Pertanahan Republik Indonesia juga dihadiri Camat Remboken, Eigthmy Moniung, serta delapan hukum tua, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak boleh disalahgunakan dengan praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. “Ia menekankan bahwa seluruh tahapan PTSL harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.” Jelas Kejari
Program PTSL ini diharapkan berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungli dengan alasan apa pun. “Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa telah melakukan penelusuran dan pemantauan data, dan hingga saat ini tidak ditemukan perkara hukum yang berkaitan dengan PTSL di Kecamatan Remboken. Hal tersebut, menurutnya, patut disyukuri dan harus dipertahankan.” Jelasnya
Saya sudah mencari dan mempelajari data, dan bersyukur di Kecamatan Remboken tidak ada perkara yang menyangkut PTSL. Ini menandakan proses berjalan baik,
Lebih lanjut, Rama Eka Darma menegaskan kepada masyarakat dan pemerintah desa agar tidak takut dalam menjalankan program PTSL selama seluruh proses dilakukan sesuai aturan. “Peringatan keras kepada masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Dengan alasan apa pun, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan untuk meminta sesuatu, dapat dipastikan itu tidak benar dan bukan dari kami,” Tegasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Richard Runtuwene dalam arahannya menekankan pentingnya pemetaan wilayah desa sebagai dasar utama dalam proses PTSL. “Ia secara langsung memberikan pembekalan kepada delapan hukum tua se-Kecamatan Remboken terkait tanggung jawab pemerintah desa dalam memastikan kejelasan data pertanahan.” Imbuh Runtuwene
Menurut Richard, masih terdapat banyak bidang tanah yang belum terpetakan secara maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pemetaan wilayah, pemasangan patok, serta kejelasan batas kepemilikan tanah harus menjadi perhatian serius pemerintah desa,” Tukasnya
Menegaskan apabila dalam proses PTSL ditemukan sertifikat yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembatalan sertifikat.
“PTSL bukanlag program baru. Ini program hukum yang membutuhkan bukti kepemilikan tanah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,”
Menjelaskan Bahwa Bukti kepemilikan tanah harus didukung dengan pemetaan yang jelas, patok batas yang nyata, serta kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung, guna mencegah konflik di kemudian hari.
“Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL harus dilakukan melalui musyawarah desa, tanpa penggelembungan biaya, dan tanpa pungutan di luar ketentuan.”
Saya berharap para kepala desa tidak bertemu kami karena masalah hukum, tetapi bertemu dalam kegiatan sosial dan pembangunan seperti ini, Keterbukaan Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan hukum demi kelancaran dan keberhasilan PTSL, namun dengan catatan tidak boleh ada permintaan atau penerimaan dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran. Program ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dijalankan sesuai hukum,” Harapnya
Sebagai penutup, Richard Runtuwene berharap agar pelaksanaan PTSL di Kecamatan Remboken dapat berjalan tertib administrasi, patuh hukum, dan benar-benar memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Kegiatan penyuluhan ini kemudian dilanjutkan dengan penanaman patok secara simbolis bersama delapan hukum tua se-Kecamatan Remboken sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan Program PTSL.
Sementara itu, Camat Remboken Eigthny Moniung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa beserta jajaran atas kunjungan dan penyuluhan yang diberikan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang jelas bagi kami di tingkat kecamatan dan desa untuk mendukung suksesnya PTSL di Kecamatan Remboken,” Kunci Moniung (Ef_Iskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,016)
- Internasional (30)
- Nasional (84,803)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,940)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan Dari Presiden Pakistan
- September 16, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 04/Jati Asih Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 16, 2026
Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Berencana Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di Hari yang Sama
- September 16, 2026
MKKS SMK Sukses Digelar, Kabid Join Entiman Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Kejuruan di Sulut
- September 15, 2026
Membangun Generasi Unggul Lewat Kolaborasi Akademis
- September 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



