Minahasa Lawyers and Pathner Law Desak Kejari Minahasa Jelas Terhadap Perkara TPKS Oknum Advokat Terhadap Korban VAW

Spread the love

Jurnalline.com, Tondano — Minahasa Lawyers and Pathner Law Office, Penerima Kuasa Jefry C. Tualangi, SH Ronaldo Lumaya, SH,
Kepada wartawan media jurnalline.com meminta Keadilan untuk dilakukan Penahanan Tersangka terhadap oknum VM alias V terhadap korban VAW bersama satu korban lainnya.

Adapun Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Seorang korban berinisial VAW, bersama satu korban lainnya dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa.

“Atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial VM alias V. Dari pantauan awak media saat mendatangani korban ke kantor kejaksaan tersebut dipicu oleh kekecewaan karena hingga kini VM belum dilakukan penahanan, meski perkara telah dinyatakan lengkap atau (P21) tertanggal, 18 November 2025.

“Korban VW mengungkapkan rasa tidak puas terhadap penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan,
karena tersangka hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Kondisi tersebut menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis yang mendalam bagi korban VM. ” Jelas JC Tualangi

Lebih lanjut Bahwa Kami merasa tidak aman karena tersangka belum ditahan. Sampai sekarang kami masih merasa terancam, bahkan korban pernah mendapat ancaman dari tersangka ‘satu waktu Torang mo bakudpa ulang’ intimidasi dan ancaman yang korban terima dari tersangka,” ungkap VW kepada awak media.

Adapun Kronologi Penanganan Perkara
Kuasa hukum korban, Jefri Tualangi, SH., Ronaldo Lumaya, S.H,
menjelaskan bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 18 November 2025.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, korban secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meminta agar tersangka dilakukan penahanan pada saat pelaksanaan Tahap II dengan alasan korban merasa terancam tapi tidak ada kejelasan oleh pihak dari kejaksaan negeri Minahasa.

Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Minahasa, pelaksanaan Tahap II yang semula dijadwalkan pada 10 Desember 2025 tidak terlaksana karena jaksa disebut berhalangan hadir.

Terkait hal. Ini, Korban kemudian kembali melayangkan surat kedua pada 14 Januari 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dengan permintaan agar Tahap II segera dilaksanakan serta tersangka ditahan.

Adapun dari Permohonan tersebut dan sejumlah alasan penting, antara lain:
Tersangka diduga telah mengurus visa dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri,

“Adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap korban dan saksi;
Dugaan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti;
Tersangka diduga mengulangi perbuatannya, karena terdapat laporan serupa dari korban lain di Polda Sulawesi Utara (bukti terlampir).” Tambahnya

Pada akhirnya, Tahap II dilaksanakan pada 15 Januari 2026, namun kembali tersangka tidak dilakukan penahanan, yang membuat korban merasa hak-haknya sebagai korban telah diabaikan dan ini menjadi atensi khusus untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu ketika akan dikonfirmasi kepihak Jaksa Minahasa tidak “menjawab surat-surat yang disampaikan korban kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dan Ini membuat korban semakin tertekan dan trauma,” tegas Jefri Tualangi.

Karenanya Desakan Penahanan Tersangka,
Ketua LSM Tropong Keadilan dan Hukum (TKH) Kabupaten Minahasa, Heski Kawengian, turut angkat bicara. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami meminta kepada Kajari Minahasa segera melakukan penahanan. Tersangka merupakan tokoh publik, yang juga anggota staf ahli di DPRD Kabupaten Minahasa, Sementara korban saat ini mengalami trauma berat dan berulang kali mendapatkan ancaman,” ujarnya.

Bahwa Dasar Hukum
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), antara lain:
Pasal 6 huruf a dan/atau b UU TPKS, yang mengatur tentang perbuatan pelecehan atau pencabulan seksual secara fisik terhadap korban;

Pasal 14 UU TPKS, terkait ancaman atau intimidasi terhadap korban dan saksi;
Pasal 15 UU TPKS, mengenai pemberatan pidana apabila pelaku memiliki relasi kuasa atau status tertentu;
Pasal 21 UU TPKS, yang menjamin hak korban atas rasa aman, perlindungan, dan penanganan yang berkeadilan.

Selain itu, jika terbukti adanya ancaman atau pemaksaan, tersangka juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan kepada awak media terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan hak korban kekerasan seksual serta penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.” Tandasnya (Ef_tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.