Minahasa Lawyers and Pathner Law Desak Kejari Minahasa Jelas Terhadap Perkara TPKS Oknum Advokat Terhadap Korban VAW
January 26, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tondano — Minahasa Lawyers and Pathner Law Office, Penerima Kuasa Jefry C. Tualangi, SH Ronaldo Lumaya, SH,
Kepada wartawan media jurnalline.com meminta Keadilan untuk dilakukan Penahanan Tersangka terhadap oknum VM alias V terhadap korban VAW bersama satu korban lainnya.
Adapun Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Seorang korban berinisial VAW, bersama satu korban lainnya dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa.
“Atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial VM alias V. Dari pantauan awak media saat mendatangani korban ke kantor kejaksaan tersebut dipicu oleh kekecewaan karena hingga kini VM belum dilakukan penahanan, meski perkara telah dinyatakan lengkap atau (P21) tertanggal, 18 November 2025.
“Korban VW mengungkapkan rasa tidak puas terhadap penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan,
karena tersangka hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Kondisi tersebut menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis yang mendalam bagi korban VM. ” Jelas JC Tualangi
Lebih lanjut Bahwa Kami merasa tidak aman karena tersangka belum ditahan. Sampai sekarang kami masih merasa terancam, bahkan korban pernah mendapat ancaman dari tersangka ‘satu waktu Torang mo bakudpa ulang’ intimidasi dan ancaman yang korban terima dari tersangka,” ungkap VW kepada awak media.
Adapun Kronologi Penanganan Perkara
Kuasa hukum korban, Jefri Tualangi, SH., Ronaldo Lumaya, S.H,
menjelaskan bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 18 November 2025.
Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, korban secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meminta agar tersangka dilakukan penahanan pada saat pelaksanaan Tahap II dengan alasan korban merasa terancam tapi tidak ada kejelasan oleh pihak dari kejaksaan negeri Minahasa.
Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Minahasa, pelaksanaan Tahap II yang semula dijadwalkan pada 10 Desember 2025 tidak terlaksana karena jaksa disebut berhalangan hadir.
Terkait hal. Ini, Korban kemudian kembali melayangkan surat kedua pada 14 Januari 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dengan permintaan agar Tahap II segera dilaksanakan serta tersangka ditahan.
Adapun dari Permohonan tersebut dan sejumlah alasan penting, antara lain:
Tersangka diduga telah mengurus visa dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri,
“Adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap korban dan saksi;
Dugaan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti;
Tersangka diduga mengulangi perbuatannya, karena terdapat laporan serupa dari korban lain di Polda Sulawesi Utara (bukti terlampir).” Tambahnya
Pada akhirnya, Tahap II dilaksanakan pada 15 Januari 2026, namun kembali tersangka tidak dilakukan penahanan, yang membuat korban merasa hak-haknya sebagai korban telah diabaikan dan ini menjadi atensi khusus untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu ketika akan dikonfirmasi kepihak Jaksa Minahasa tidak “menjawab surat-surat yang disampaikan korban kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dan Ini membuat korban semakin tertekan dan trauma,” tegas Jefri Tualangi.
Karenanya Desakan Penahanan Tersangka,
Ketua LSM Tropong Keadilan dan Hukum (TKH) Kabupaten Minahasa, Heski Kawengian, turut angkat bicara. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami meminta kepada Kajari Minahasa segera melakukan penahanan. Tersangka merupakan tokoh publik, yang juga anggota staf ahli di DPRD Kabupaten Minahasa, Sementara korban saat ini mengalami trauma berat dan berulang kali mendapatkan ancaman,” ujarnya.
Bahwa Dasar Hukum
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), antara lain:
Pasal 6 huruf a dan/atau b UU TPKS, yang mengatur tentang perbuatan pelecehan atau pencabulan seksual secara fisik terhadap korban;
Pasal 14 UU TPKS, terkait ancaman atau intimidasi terhadap korban dan saksi;
Pasal 15 UU TPKS, mengenai pemberatan pidana apabila pelaku memiliki relasi kuasa atau status tertentu;
Pasal 21 UU TPKS, yang menjamin hak korban atas rasa aman, perlindungan, dan penanganan yang berkeadilan.
Selain itu, jika terbukti adanya ancaman atau pemaksaan, tersangka juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pembuktian di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan kepada awak media terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan hak korban kekerasan seksual serta penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.” Tandasnya (Ef_tim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,016)
- Internasional (30)
- Nasional (84,803)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,940)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan Dari Presiden Pakistan
- September 16, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 04/Jati Asih Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 16, 2026
Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Berencana Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di Hari yang Sama
- September 16, 2026
MKKS SMK Sukses Digelar, Kabid Join Entiman Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Kejuruan di Sulut
- September 15, 2026
Membangun Generasi Unggul Lewat Kolaborasi Akademis
- September 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



