Jurnalline.com, MANADO – Langkah hukum terus bergerak, menelusuri jejak demi menjaga keadilan dan kelestarian.
Hal ini dilakukan oleh
Tim Penyidik Kejati Sulut yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Sulut melaksanakan pemeriksaan lapangan dan pendampingan ahli di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang oleh PT HWR.

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan ahli untuk turut melakukan pengambilan sampel berupa tanah, bebatuan, dan tanaman guna mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 6 unit excavator yang dimiliki oleh penambang yang melakukan aktivitas pertambangan di area konsesi IUP PT.HWR.
Rangkaian langkah ini menjadi wujud komitmen penegakan hukum yang tidak hanya mengungkap fakta, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Ef_Iskandar/tim)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
