Jurnalline.com Ogan Ilir (Sumsel) – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyerahkan Surat Keputusan penugasan guru sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopoan KPT Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 30 April 2026.
Penugasan kepala sekolah dilaksanakan melalui mekanisme reguler dan non reguler.
Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 31 ayat (1) dan (2), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menugaskan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah.
Setelah melalui verifikasi dokumen persyaratan secara ketat yang meliputi kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, kepangkatan, penilaian kinerja, serta pengalaman manajerial, sebanyak 59 orang dinyatakan memiliki dokumen valid dan lolos.
Wakil Bupati Ogan Ilir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Harapannya, tentu bagaimana bisa meningkatkan kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing di sekolahnya,” harapnya. (Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
