Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Minta Pemuda Perkuat Benteng Dari Ancaman Narkoba
June 14, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Gesuri Mesias Bintang Merah, B.Commun., mengajak generasi muda untuk memperkuat benteng diri dari ancaman narkotika. Langkah nyata ini diwujudkan melalui ruang pendampingan khusus bagi pemuda dan keluarga yang membutuhkan bantuan terkait penyalahgunaan barang haram tersebut.
Hal itu ditegaskan Gesuri dalam Diskusi Bebas Narkoba bertema “Pemuda Bersih, Indonesia Pulih” yang digelar di Rumah Belajar Gesuri Mesias Bintang Merah, Sabtu (13/6/2026).
Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno 2026 dan dihadiri oleh ratusan anak muda.
“Saya bersama tim kami di sini. Jika adik-adik, teman, atau keluarga butuh pendampingan, silakan berkomunikasi dengan koordinator atau tim kami. Kami siap mendampingi, selama itu bukan tindak pidana pengedar atau penjual narkoba,” ujar Gesuri.
Menutup diskusi tersebut, Gesuri Mesias Bintang Merah, B.Commun Fraksi PDI Perjuangan membakar semangat para peserta dengan mengutip pesan historis Bung Karno mengenai dahsyatnya peran pemuda dalam membawa perubahan.
“Kenapa 10 pemuda bisa mengguncang dunia? Karena 10 pemuda itu punya semangat, punya jiwa maju, punya karakter untuk melawan, dan yang paling penting punya jiwa untuk membangun,” tegas Gesuri.
Ia mengingatkan bahwa masa depan bangsa akan hancur jika generasi mudanya terjerumus narkoba. “Kalau tidak punya jiwa membangun, tidak akan bisa. Tapi kalau pemuda salah jalan, boro-boro membangun, boro-boro jalan, baru bangun saja sudah sempoyongan,” tambahnya.
Menurut Gesuri, kegiatan edukasi seperti ini sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran generasi muda di Kota Tangerang. Narkoba dinilai berdampak masif terhadap roda pembangunan dan kemajuan daerah.
Oleh karena itu, target utama dari gerakan ini adalah anak muda agar mereka lebih mawas diri dan selektif dalam bergaul.
Urgensi dari gerakan yang diinisiasi oleh Gesuri dan Yulius ini diperkuat oleh data mencengangkan yang dipaparkan oleh Lembaga Narkotika Nasional (LNN) Kota Tangerang. Institusi tersebut mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tangerang melonjak ke angka 4,3, naik signifikan dari kisaran angka 3 pada periode 2023–2024.
Kepala LNN Kota Tangerang, Kombes Pol. Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom., yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan.
“Narkoba di Kota Tangerang memang belum ada hasil riset yang spesifik, tetapi secara keseluruhan frekuensi narkoba sudah mencapai hampir 4,3. Kalau 2023–2024 masih di angka 3 tapi sekarang sudah masuk angka 4, tandanya masalah narkoba sudah sangat mengkhawatirkan,” jelas Josephien.
Josephien membeberkan bahwa jaringan sindikat narkotika saat ini mulai bergeser menyasar kalangan pemuda hingga ibu muda. Ruang lingkup penyebarannya pun memanfaatkan tempat nongkrong harian hingga komunitas game online.
Modus operandi baru yang tengah marak adalah penggunaan cairan rokok elektrik (vape) yang disusupi narkotika dengan varian aroma buah-buahan, bunga, hingga permen. Aroma-aroma manipulatif ini membuat pengguna tidak sadar bahwa zat adiktif tersebut perlahan menggerogoti tubuh mereka.
Selain pola penyebaran yang makin halus, Kota Tangerang juga rawan karena kerap dijadikan jalur transit.
Dalam sebulan terakhir, tercatat ada dua kasus besar penyelundupan barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan 3 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE, meski pengungkapan utuh terhadap pelakunya masih terus diupayakan.
Di akhir sesi, Josephien mengimbau para pelajar dan pemuda untuk mengenali ciri fisik pengguna—seperti mata merah, kulit pucat, hingga perubahan mental—dan meminta mereka proaktif menjadi “mata dan telinga” aparat.
Ia mengapresiasi ruang diskusi ini dan mengajak pemuda meneladani semangat Bung Karno untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan modern, termasuk dari belenggu narkoba.
Fram69
Rils : Dewan
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,249)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Joy Sailing dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-1 Kodaeral VIII/Manado
- August 15, 2026
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Doa Syukur di Makodam
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



