Raup Untung dari Obat Keras Ilegal, Pria 23 Tahun Berakhir di Tangan Polisi
June 10, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial M.I. alias Kombo (23) diamankan polisi saat diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal di kawasan Kampung Bayur, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli obat keras daftar G di wilayah Kampung Bayur.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” kata Rabiin, Selasa (9/6/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana bersama tim opsnal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 lempeng atau 50 butir Tramadol, 17 klip berisi 84 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp514 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian. Pelaku juga mengaku sudah sekitar 10 hari membantu menjualkan obat-obatan tersebut di lokasi,” ujarnya.
Menurut Rabiin, obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer memiliki risiko tinggi apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat tersebut kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kesehatan hingga tindakan kriminalitas di kalangan remaja.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal karena sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Jatiuwung yang berhasil mengungkap kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu perhatian kami karena dampaknya sangat merusak. Tidak sedikit tindak kriminal maupun kenakalan remaja berawal dari penyalahgunaan obat-obatan keras,” ujar Jauhari.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok obat keras yang disebut oleh pelaku dalam pemeriksaan.
Penyidik akan berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan jenis dan kandungan obat yang diamankan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Raden Mangku Fairus
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,198)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 12, 2026
Agus Sahelangi Imbau Pedagang Pasar Langowan Waspada Kebakaran
- August 12, 2026
Pratu Munthe Prajurit Yonkav 8 Kostrad Juara 1 Muaythai Championship 2026
- August 12, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Tebar Kepedulian, Ringankan Beban Warga Atambua Barat
- August 12, 2026
Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Perbatasan
- August 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



