Jurnalline.com, Manado — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat komitmen seluruh insan Adhyaksa terhadap penerapan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara., Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menekankan bahwa Kode Etik Perilaku Jaksa merupakan pedoman moral dan profesional yang wajib dipedomani oleh setiap jaksa dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa implementasi kode etik tidak hanya menjadi landasan dalam menjaga marwah institusi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, humanis, dan berkeadilan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H. yang memaparkan materi mengenai kode etik perilaku jaksa dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, para jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta diikuti secara luring dan daring oleh para jaksa dan calon jaksa pada satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas implementasi ketentuan kode etik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
