Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias Oleng (29) diamankan karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa siang (7/7/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 345 butir Tramadol HCL, 28 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan obat, sebuah tas berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di Kota Tangerang,” tutupnya.
Raden Mangku Fairus
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
