Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Di Jakarta Utara

Spread the love

Jalesveva Jayamahe

Jurnalline.com, Jakarta, – Tim gabungan TNI AL melalui Kodaeral III bekerja sama dengan instansi terkait kembali berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir dan balok timah ilegal asal Bangka Belitung dengan nilai ekonomis mencapai Miliaran rupiah. Keberhasilan penindakan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/07).

Dihadapan awak media, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia didampingi perwakilan Kemenko Polkam RI, Asops Koarmada RI, Asintel Koarmada RI, Kadispenal, Ditjen Minerba ESDM, Bea Cukai, KSOP Tanjung Priok serta instansi maritim dan penegak hukum terkait lainnya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebanyak dua kali berkat kerja sama sinergis dan pengumpulan data intelijen yang akurat.

Pengungkapan pertama pada Sabtu (04/07) berawal dari informasi intelijen mengenai adanya truk Fuso yang membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung via laut menggunakan kapal Roro dengan tujuan pergudangan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tim gabungan segera melakukan pengejaran hingga kendaraan target berhasil dikuasai di area Pelabuhan Sunda Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan di Mako Kodaeral III, ditemukan pasir timah ilegal sebanyak ± 173 kampil dengan berat total ± 6 ton dan nilai ekonomis ditaksir mencapai ± Rp 2,1 Miliar.

Sedangkan penyelundupan kedua pada Sabtu (18/07) berhasil digagalkan saat tim memantau pergerakan 1 unit truk muatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Expres (kapal Roro) dari Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, truk tersebut segera diamankan dan dikawal menuju Mako Kodaeral III. Dari hasil pembongkaran, ditemukan pasir timah sebanyak ± 8.225 kg dan timah balok sebanyak ± 2.700 kg dengan total berat ± 10,9 ton. Perkiraan nilai ekonomis dari penangkapan kedua ini mencapai ± Rp 5,5 Miliar.

“Total perkiraan nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan tersebut mencapai ± Rp 7,6 Miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan berkoordinasi dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang berwenang,” ujar Dankodaeral III.

Penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen tegas TNI AL dalam mengawal penegakan hukum di laut. Langkah ini juga menjadi wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi penegakan hukum dan memprioritaskan pemberantasan kejahatan penyelundupan sekaligus menindaklanjuti perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) guna melindungi wilayah perairan yurisdiksi NKRI dari segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara.

Dre

Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.