Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR : “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
August 5, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini menimpa Ageng Suseno, jurnalis media online Kisikisi.co, saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa ini langsung mendapat reaksi keras dari organisasi pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, R. Herwanto, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, apalagi sampai dugaan penganiayaan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Herwanto, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, konfirmasi, serta dokumentasi selama menjalankan tugasnya.
“Tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang, menekan, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika ini benar terjadi, maka harus diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.
Herwanto juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan jurnalis bisa dibungkam dengan cara-cara serupa. Ini berbahaya,” tambahnya.
Senada, Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Ahmad Putra, menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman nyata terhadap marwah profesi jurnalis.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Jika benar ada penghadangan, penahanan, hingga pemaksaan penghapusan data, itu sudah masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ahmad Putra.
Ia memastikan JTR akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu jurnalis, tapi soal perlindungan profesi. Jurnalis bukan untuk diintimidasi, tetapi harus dilindungi,” ujarnya.
Ahmad Putra juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity segera memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut.
“Perusahaan harus bertanggung jawab jika benar ada oknum pegawai maupun sekuriti yang melakukan tindakan tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik justru runtuh,” katanya.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Ageng Suseno mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB. Proses tersebut mengalami kendala karena rekannya kehilangan KTP dan hanya memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Situasi memicu perdebatan antara konsumen dan petugas FIF.
Di tengah kondisi tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi terkait prosedur pengambilan BPKB dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan. Tapi justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng.
Ia juga mengaku sempat ditahan saat hendak keluar ruangan.
“Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujarnya menirukan ucapan oknum pegawai.
Kuasa hukum Ageng dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Nelson.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan:
LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Tuntutan dan Harapan
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih, serta mendesak manajemen FIF bertanggung jawab atas dugaan tindakan oknum.
“Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Nelson.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal dugaan penganiayaan, tetapi juga sebagai ujian nyata terhadap perlindungan kebebasan pers di tingkat daerah.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,071)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,740)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 5, 2026
Membentuk Pemimpin Masa Depan, Yonkes 2 Kostrad Dampingi Kegiatan LDK Siswi Ar-Rohmah Putri
- August 5, 2026
Bupati RD Lantik 114 Pejabat Eselon III dan IV
- August 5, 2026
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR : “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
- August 5, 2026
Lerry Wenur: PGE dan Masyarakat Pinabetengan Sepakati Komitmen Atasi Masalah Untuk Masyarakat
- August 5, 2026
Bobbi Tangkulung, PAMSIMAS desa Simbel Perluas Akses Air minum dan Sanitasi Layak
- August 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



