Onthoz Lumangkun, Apresiasi Polsek Sek Rural Langowan Razia Knalpot Bising

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa —Tokoh masyarakat Desa Amongena III Kecamatan Langowan Timur, Om Onthoz Lumangkun, memberikan apresiasi kepada pihak Polsek Sek Rural Langowan dengan dilaksanaannya operasi cipkon razia knalpot bising yang sering dikeluhkan masyarakat yang berada dilokasi Alva MIDI desa Amongena I setiap malamnya ngebut dan freestyle.

 

Kepada awak media Om Onthoz mengatakan dilaksanakannya razia knalpot bising atau knalpot brong oleh Polsek Langowan adalah untuk mengurangi polusi suara yang meresahkan warga, menjaga ketertiban umum, serta menegakkan aturan hukum lalu lintas agar tercipta keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

 

Adapun alasan utama Razia juga akan mencegah Polusi Suara: Suara bising merusak pendengaran dan mengganggu ketenangan lingkungan.

 

Sesuai aturan, Pelanggar terancam sanksi kurungan maksimal 1 hingga 2 bulan atau denda Rp250.000 sampai Rp500.000.

Aturan Hukum dan Sanksi

Sepeda Motor (Pasal 285 ayat 1):

Melanggar aturan persyaratan teknis dan laik jalan alat pembuangan gas alias knalpot.

 

Selain bentuk fisik knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan, aturan ambang batas tingkat kebisingan suara knalpot diatur melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009:

Kendaraan 80 cc: Maksimal 77 dB (desibel).

Kendaraan 80 cc : 175 cc: Maksimal 80 dB.

Kendaraan di atas 175 cc: Maksimal 83 dB.

 

“Kepada Kapolsek Sek Rural Langowan March Makaampoh, SH, MH, dan jajaran yang telah menjalankan fungsinya dalam memberikan rasa nyaman tenang untuk masyarakat dengan menindaki para pengendara motor yang sering ugal ugalan dijalan raya dengan knalpotnya yang bising.”

tandasnya (Ef_Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.