4 Tersangka Sindikat Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Cairan PINACA
September 19, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit 3 berhasil membongkar dugaan sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang memproduksi dan memasarkan barang haram tersebut melalui jaringan tertutup secara daring.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN, yang rata-rata masih berusia sekitar 25 hingga 26 tahun. Keempatnya diamankan pada Senin, 7 September 2026, di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Hamdan Agus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus peredaran yang tidak hanya menjual tembakau sintetis siap pakai, tetapi juga cairan yang mengandung bahan narkotika dan dipasarkan secara terpisah.
Menurut Nasriadi, para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA dari salah satu akun media sosial Instagram.
Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Cairan yang diperoleh para tersangka kemudian diolah menggunakan bahan kimia lainnya sebelum dikemas dalam berbagai ukuran sesuai permintaan.
Para tersangka juga disebut memperoleh pengetahuan mengenai proses pembuatan melalui komunikasi daring.
“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.
Modus tersebut menjadi perhatian polisi karena cairan tersebut, menurut hasil penyelidikan awal, tidak hanya digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, tetapi juga dijual secara terpisah dan dapat disemprotkan atau diaplikasikan pada rokok maupun tembakau biasa, sehingga berpotensi membuat pengguna tidak menyadari adanya kandungan narkotika.
“Ketika orang menggunakan rokok biasa dan tidak curiga, rokok itu telah disuntikkan atau disemprotkan, sehingga rokok tersebut mengandung narkoba. Ini adalah modus baru,” jelasnya.
Cairan tersebut dikemas dalam beberapa ukuran, antara lain 5 mililiter, 8 mililiter hingga 10 mililiter, menyesuaikan permintaan konsumen.
Selain cairan, polisi juga mengamankan tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut dan dikemas untuk digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan telah memasarkan sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.
“Mereka sudah menjual sebanyak 500 gram dan kita akan cari mereka jual ke mana. Mudah-mudahan kita bisa menangkap pembelinya, sehingga tidak tersebar di masyarakat,” kata Nasriadi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan hingga puluhan botol berisi cairan dalam berbagai ukuran serta tembakau sintetis yang telah diproduksi.
Nasriadi mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
“Kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini harganya hampir Rp. 1 miliar dan bisa menggulung atau merugikan 1.250 jiwa,” tuturnya.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengeluarkan modal puluhan juta rupiah.
Namun, dari aktivitas tersebut mereka diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan pola pemasaran tertutup. Produk ditawarkan melalui komunikasi pribadi secara daring kepada calon pembeli maupun pelanggan yang sebelumnya telah terhubung dengan jaringan tersebut.
“Market-nya gelap, tidak sembarangan orang bisa membeli. Online-nya pun terbatas, mereka betul-betul tertutup,” jelas Nasriadi.
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok bahan baku sekaligus memberikan pengetahuan kepada para tersangka mengenai proses pembuatan.
Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fram69
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,020)
- Internasional (30)
- Nasional (84,865)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,961)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
4 Tersangka Sindikat Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Cairan PINACA
- September 18, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Linmas Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 18, 2026
TNI AL Evakuasi Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
- September 18, 2026
Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam
- September 18, 2026
Bukan Sekadar Pengajian, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Perkuat Integritas Pegawai
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



