Analisa dan Telaah Keberadaan Forum Pelanggan Perumda TB Kota Tangerang Sudah Sah Ketika Diresmikan Wali Kota
September 11, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengukuhkan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB). Forum tersebut diharapkan menjadi wadah aspirasi dan komunikasi dua arah antara pelanggan dengan Perumda TB, sehingga pelayanan air bersih di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.
“Untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik, kita perlu terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Karena pelayanan yang baik adalah pelayanan yang mampu mendengar dan menjawab kebutuhan pelanggan,” tutur Sachrudin.
Dikukuhkannya Forum Pelanggan Perumda TB mendapatkan analisa dari Ketua LSM, Ibnu Jandi, S.Sos., M.M.
Dalam keterangannya, Ibnu Jandi, atau yang dikenal dengan sebutan Bung Jandi, menerangkan bahwa Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) pembentukan dan pengukuhannya sudah sah secara hukum yang mengikat, karena didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng.
Inilah rujukan hukum yang mengikatnya:
1. Berdasarkan kebutuhan legalitas, pendataan administrasi yang akurat, serta sebagai dasar perjanjian (Surat Permohonan Langganan/SPL) antara calon pelanggan dan pihak PDAM.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagai payung hukum nasional, setiap BUMD berbasis pelayanan publik diwajibkan menyediakan wadah partisipasi masyarakat serta transparansi pelayanan bagi para pelanggannya.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 Pada Pasal 85 ayat (1), disebutkan secara tegas bahwa pelayanan air minum oleh Perumda Tirta Benteng kepada pelanggan dilakukan berdasarkan ketentuan umum berlangganan. Formulir (form) pendaftaran atau administrasi pelanggan merupakan instrumen pengikat hubungan hukum perjanjian penyediaan air bersih tersebut.
4. Perwali Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng.
5. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum
6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang perubahan atas pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang. Perda ini mengatur mengenai hak, kewajiban, tata tertib, serta sanksi/denda yang harus disetujui pelanggan saat mengisi form pendaftaran.
ARTINYA :
1. Berdasarkan rujukan hukum tersebut diatas apa yang sudah diresmikan Oleh Walikota Tagerang, keberadaan Forum Pelanggan PDAM TB Kota Tangerang sudah sah secara Hukum dan Mengikat
2. Menurut Walikota Tagerang Bapak. Drs. H. Sachrudin, kehadiran Forum Pelanggan merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. (04-09-2026)
3. Forum pelanggan PDAM TB Kota Tangerang segera untuk mengadakan Rapat kerja, dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yag berlaku. Dan menjadi partner kerja PDAM TB Kota Tangerang secara independent dan Profesional.
4. Kinerja Forum Pelanggan Harus Mengacu Kepada Pasal 2 (Perwal No 70/2022) Yaitu Diantaranya Adalah Melakukan Perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum Perumda Tirta Benteng didasarkan pada :
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air baku;
e. perlindungan air baku;dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
5. Raker Forum Pelnggan Harus Fokus Pada Topik Pembahasan Forum Pelanggan Harus Kepada Poin evaluasi kritis mengenai optimalisasi layanan mandiri (self-service), penyusunan SOP resolusi keluhan, serta penguatan komitmen kemitraan yang independen dan objektif.
Demikian analisa dan telaahan keberadaan Forum Pelanggan Perumda TB Kota Tangerang dari Bung Jandi selaku Ketua LSM yang pernah menjabat sebagai Ketua GM Kosgoro, Ketua KNPI Kota Tangerang, Ketua KPU, dan salah satu dosen di perguruan tinggi.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,730)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan
- September 11, 2026
Hari Keempat Sisir Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung Di Selat Sunda
- September 11, 2026
Analisa dan Telaah Keberadaan Forum Pelanggan Perumda TB Kota Tangerang Sudah Sah Ketika Diresmikan Wali Kota
- September 11, 2026
Koramil 03/Serpong Salurkan 5.000 Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Keranggan
- September 11, 2026
Pastikan Personel dan Alutsista Siap Hadapi Bencana, Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Cek Kesiapsiagaan Yonif 509/BY
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



