Bupati Minahasa Periksa Seluruh Kendaraan Dinas, Tekankan Penertiban Aset dan Penggunaan Sesuai Peruntukan

Spread the love

Jurnalline.com, Tondano – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., memeriksa seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dalam Apel Kendaraan yang digelar di Stadion Maesa Tondano, Rabu (9/9/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si. Keduanya memeriksa secara langsung kendaraan dinas yang terparkir berjejer di lokasi.

 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap layak dan siap digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, sekaligus memperketat penataan serta pengelolaan aset milik daerah.

 

Satu per satu kendaraan diperiksa, mulai dari kondisi ban, bodi, mesin, hingga kelengkapan dokumen administrasi. Pemeriksaan dokumen meliputi status pajak kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi fisik kendaraan dinas sekaligus kelengkapan dokumen administratifnya, mulai dari pelunasan pajak, BPKB, hingga STNK,” terang Bupati.

 

Selain memastikan kelayakan kendaraan, Pemkab Minahasa juga melakukan inventarisasi dan penertiban aset daerah.

 

Jajaran bidang aset diinstruksikan menyusun matriks pemetaan untuk mengidentifikasi status pajak setiap kendaraan serta mendata aset-aset yang belum dikembalikan oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

 

Menurut Bupati, hasil pemeriksaan dan evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset.

 

“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan strategis dalam pembenahan tata kelola aset daerah,” tandasnya.

 

Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan penegasan terkait penggunaan kendaraan dinas. Ia mengingatkan agar kendaraan operasional pemerintah digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Kendaraan operasional wajib digunakan khusus untuk kepentingan kedinasan dan dilarang dipakai di luar peruntukan resmi, kecuali dalam situasi darurat,” tegas Bupati.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kendaraan dinas. Jika ditemukan pelanggaran berat atau penggunaan kendaraan secara sengaja di luar ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Penertiban ini diharapkan dapat memperkuat disiplin penggunaan kendaraan dinas sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat, terawat, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.