Cara Turunkan Status Desil Secara Online, Begini Langkah Pengajuan Pembaruan Data DTSEN
September 18, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta — Pemerintah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mengelompokkan penduduk Indonesia ke dalam Desil 1 hingga Desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pengelompokan desil tidak hanya berfungsi untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah menentukan kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima program bantuan.
Meski demikian, kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, data sosial dan ekonomi perlu diperbarui agar kondisi yang tercatat dalam DTSEN tetap sesuai dengan keadaan masyarakat yang sebenarnya.
Ketidaksesuaian data, termasuk status desil, dapat menyebabkan masyarakat yang membutuhkan bantuan belum masuk dalam sasaran program. Oleh sebab itu, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data apabila kondisi sosial dan ekonominya sudah berubah.
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan status desil secara daring melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Desil 1 hingga 4 Menjadi Kelompok Prioritas
Secara umum, Desil 1 hingga Desil 4 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi sasaran utama berbagai program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan masing-masing program.
Kelompok tersebut mencakup sekitar 10 hingga 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada Desil 5 masih dapat menjadi sasaran sejumlah program bantuan sesuai persyaratan, kebijakan program, dan hasil verifikasi data.
Adapun Desil 6 hingga Desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih tinggi sehingga pada umumnya bukan merupakan sasaran utama bantuan sosial yang diperuntukkan bagi kelompok kesejahteraan terbawah.
Namun, status desil bukan satu-satunya penentu penerimaan bansos. Setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme penetapan penerima masing-masing.
Cara Mengajukan Pembaruan Data DTSEN Secara Online
Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Langkah pertama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi pada perangkat masing-masing.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan melengkapi data yang dipersyaratkan, antara lain nomor Kartu Keluarga (KK), foto KTP, serta swafoto sesuai petunjuk dalam aplikasi.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat login kembali menggunakan username atau email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Profil”.
Kemudian tekan tombol “Request Pembaruan Data” yang tersedia pada bagian informasi desil. Setelah muncul notifikasi konfirmasi, pilih “Lanjutkan” dan setujui pernyataan bahwa data yang diberikan adalah benar.
Pengguna kemudian diminta menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi sebenarnya.
Setelah seluruh data diperiksa dan pengajuan dikirim, proses tidak otomatis membuat status desil berubah. Data yang diajukan akan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan dilakukan pengecekan lapangan atau ground checking oleh petugas pendamping sosial.
Status Desil Ditentukan dari Berbagai Indikator
Penentuan desil tidak semata-mata didasarkan pada besarnya pendapatan rumah tangga.
Dalam proses pengelompokan melalui DTSEN, terdapat berbagai indikator sosial dan ekonomi yang diperhitungkan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga.
Indikator tersebut antara lain kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, komposisi keluarga, serta berbagai kondisi sosial ekonomi lainnya.
Seluruh indikator tersebut kemudian digunakan dalam proses pemeringkatan dan pengelompokan masyarakat ke dalam Desil 1 sampai Desil 10.
Karena itu, masyarakat yang mengajukan pembaruan data perlu memberikan informasi secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Pengajuan pembaruan data juga tidak secara otomatis menjamin perubahan desil atau penerimaan bantuan sosial.
Pembaruan data pada akhirnya diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih akurat, sehingga penetapan sasaran program perlindungan sosial dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih mutakhir dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,021)
- Internasional (30)
- Nasional (84,872)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,963)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Orang dan Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol hingga Berbagai Jenis Psikotropika
- September 19, 2026
Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah
- September 19, 2026
Kostrad Tampilkan Alutsista Modern, Dekatkan TNI dengan Masyarakat di TNI Fair 2026
- September 19, 2026
Pangdivif 1 Kostrad Resmi Buka Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
- September 19, 2026
Pendaftaran SMA Taruna Nusantara TA 2027/2028 Dibuka, Calon Siswa Diminta Siapkan Akademik dan Mental
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



