Dua WNA Tiongkok Diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Diduga Bawa 16 Batang Logam Emas

Spread the love

Jurnalline.com, Manado — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado turut menghadiri pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dan kemudian diproses di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Sabtu (5/9/2026).

 

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly Tenlie Nelson Momongan, mendampingi Kabid Humas Polda Sulut, AKBP. Alamsyah P. Hasibuan, dalam penanganan perkara tersebut. Kehadiran Imigrasi menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sulawesi Utara.

 

Peristiwa ini bermula pada Jumat (4/9/2026), ketika Tim URC Polda Sulawesi Utara menerima informasi mengenai dugaan pengiriman barang berharga berupa emas batangan yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal.

 

Barang tersebut diduga akan dibawa keluar dari Bandara Sam Ratulangi dengan tujuan Singapura, kemudian dilanjutkan ke Hong Kong.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Manado melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Manado, Avsec, serta Polda Sulawesi Utara di Bandara Sam Ratulangi.

 

Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas menemukan dua koper yang dicurigai melalui pemeriksaan X-Ray di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan tiga kantong yang diduga berisi 16 batang logam yang diduga emas di dalam koper tersebut.

 

Dua WNA yang diduga sebagai pemilik barang kemudian diamankan setelah menyelesaikan proses pemeriksaan keimigrasian dan berada di ruang tunggu keberangkatan.

 

Kedua WNA asal Tiongkok tersebut diketahui berinisial X.Q. dan X.QU. Keduanya bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

 

Selain 16 batang logam yang diduga emas, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti, yakni dua paspor, kartu tanda pengenal, boarding pass rute Manado–Singapura dan Singapura–Hong Kong, lima unit telepon genggam, dua koper, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah.

 

Selanjutnya, kedua terduga pemilik barang beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kantor Imigrasi Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya terhadap aktivitas WNA yang diduga berpotensi melanggar ketentuan hukum di wilayah Indonesia. (Ef_Iskandar/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.