Kejati Sulut Tetapkan Ci’ Gin Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR

Spread the love

Jurnalline.com, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sulut mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

 

Penyidik menemukan aktivitas pertambangan pada lahan sekitar 5 hektare yang diklaim sebagai milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.

 

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan tersangka, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

 

Kerugian Lingkungan Capai Rp11 Miliar

Dari hasil pemeriksaan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.

 

Angka tersebut menjadi salah satu fakta penting yang diungkap dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR.

 

Uang Rp3,2 Miliar dan Emas Disita

Tak berhenti pada aktivitas pertambangan, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka.

 

Tim Penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000, serta emas masing-masing seberat 84 gram dan 5 gram.

 

Penyidik turut mengamankan satu unit crusher atau mesin pemecah batu yang ditemukan di areal konsesi IUP PT HWR.

Alat tersebut diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dan diduga pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

 

Ci’ Gin Jalani Penahanan Kota

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dikenakan penahanan kota.

 

Kejati Sulut menyatakan keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

 

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Kejati Sulut memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian perkara tersebut.

 

“Penegakan hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Kejati Sulut.

 

Catatan redaksional: untuk menjaga akurasi hukum, saya menggunakan istilah “dugaan korupsi” dan “diduga”, karena penetapan seseorang sebagai tersangka belum berarti yang bersangkutan terbukti bersalah. (Ef/timpenkum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.