Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran MDMB-4en-PINACA, 76,35 Gram Diamankan
September 17, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AK alias K (23) diamankan bersama puluhan paket narkotika dengan berat bruto keseluruhan 76,35 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Informasi tersebut diterima polisi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di sekitar lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika jenis serbuk padat kuning atau MDMB-4en-PINACA masih berlangsung di sekitar lokasi yang sama.
Unit 1 Satresnarkoba sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak kemudian melakukan pemantauan. Petugas melihat seorang pria yang dinilai sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima selanjutnya melakukan pembuntutan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak bertuliskan Vidoran Xmart yang dibungkus plastik bubble wrap bening dan plastik hitam. Di dalamnya terdapat 22 bungkus plastik warna hitam berisi serbuk padat berwarna kuning yang diduga MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto keseluruhan 76,35 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek ITEL warna hitam yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ABANG yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Herbin.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Herbin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Rmf
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- November 2026
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,044)
- Internasional (30)
- Nasional (85,575)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,160)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (912)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- November 3, 2026
Berikan Rasa Aman, Patroli Koramil 03/Teluk Pucung Pastikan Wilayah Terjaga dan Tetap Kondusif
- November 2, 2026
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Pangdam XIII/Merdeka Laksanakan Kunjungan Perdana ke Polda Sulut
- November 2, 2026
Pemdes Kopiwangker Prioritaskan BLT DD, Posyandu dan Penerangan Jalan Desa
- November 2, 2026
Pererat Soliditas TNI, Pangdam XIII/Merdeka Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Lanudsri Manado
- November 2, 2026
Perkuat Pengawasan Pembangunan Infrastruktur, Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Tim Dalwas Jembatan Garuda Mabes TNI
- November 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



